BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Rapat Persiapan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk Periode Tahun 2025 sampai 2027, Rabu (06/03/2024). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) guna memastikan kelancaran proses Verasi, terutama bagi calon PBH baru, yang telah membuka pendaftarannya sejak 01 Maret 2024.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, dalam arahannya menyampaikan bahwa tim Pokjapus harus siap memberikan dukungan kepada kantor wilayah yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar Verasi. Ia juga mengimbau tim Pokjapus untuk teliti dalam memeriksa dokumen calon PBH dan segera membuatkan jadwal rangkaian kegiatan Verasi.
“Kami berharap agar tim Pokjapus dapat lebih teliti dan selektif dalam memeriksa dokumen calon PBH. Persiapkan juga lini masa kegiatan Pokjapus dari sekarang, sehingga jadwal dan pembagian tugas anggotanya dapat terukur dengan baik,” ujar Milawati dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyoroti pentingnya peningkatan anggaran untuk program bantuan hukum. Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang ada saat ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang disalurkan oleh 619 PBH di seluruh Indonesia.
“Verasi kali ini membuka kesempatan calon PBH baru untuk bergabung, sehingga peningkatan anggaran menjadi begitu krusial. Penambahan anggaran begitu berarti karena program bantuan hukum ini manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang kurang mampu dan pertanggungjawabannya akuntabel,” ungkap Sofyan.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ngguli Liwar Mbani Awang, menekankan pentingnya bantuan hukum yang disalurkan oleh PBH karena sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Bisa dibayangkan masyarakat tersebut sangat takut ketika terkena permasalahan hukum. Pendampingan dari PBH sangat membantu agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Koordinator Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Tanti Dian, menyatakan bahwa anggaran bantuan hukum terus menjadi fokus diskusi dan perhatian, serta melibatkan berbagai pihak, seperti Sekretariat Jenderal Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
“Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga pernah merilis hasil kajian mengenai kebutuhan anggaran dan besaran biaya bantuan hukum yang ideal untuk Indonesia. Hal tersebut akan diangkat ketika diskusi atau forum bersama nanti, sehingga besaran biaya bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dapat diperbaharui,” ujar Tanti Dian menjelaskan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, serta perwakilan pegawai dari Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN. (HUMAS BPHN)