RAPAT PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK  RUU PERUBAHAN UU NOMOR 97 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Jakarta-BPHN

Ada perbedaan persepsi di  kalangan pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PNBP,  sehingga masalah seperti pengelolaan PNBP yang di luar mekanisme APBN, pengunaan (PNBP)  langsung ataupun PNBP yang terbat/tidak disetor ke kaas negara berulang kali menjadi temuan BPK. Hal ini terungkap dalam Rapat Penyelarasan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Nomor 97 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak antara tim dari  Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Rabu (1/4).

Perbaikan kebijakan pengelolaan PNBP, UU Nomor 97 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak hanya berguna dalam kerangka penguatan landasan hukum, tetapi juga membawa dampak bagi peningkatan pelayanan di K/L penghasil, peningkatan potensi PNBP sebagai alat kebijakan fiskal, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Lebih lanjut pengaturan PNBP ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dalam menghimpun sumber penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan yang muaranya pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, yang merupakan implementasi Nawa Cita Pemerintah.

Dalam arahannya Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, mengharapkan output dari perubahan UU Nomor 97 Nomor 97 Tahun 1997 ini tidak kemudian menjadi hambatan ataupun beban bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Beliau juga mengharapkan pemrakarsa - Kementerian Keuangan/Ditjen Anggaran – agar pengaturan tarif atas rincian jenis PNBP dapat memberikan kepastian hak dan kewajiban kepada wajib bayar dan memperhitungkan dampak pengenaan tarif bagi dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan dan mempertimbangkan aspek keadilan.fra

#SEP#