Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Wujudkan Prolegda dan Perda Berkualitas

BPHN.GO.ID – Bone Bolango.  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menghadiri kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Rabu (26/6/2024). 

 

Djoko Pudjiraharjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama yang mewakili Kepala BPHN, menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam mencari solusi atas permasalahan pembentukan peraturan daerah. "Ada banyak unsur di daerah, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat adat, TNI, dan Polri. Berbagai unsur tersebut harus menjalin komunikasi yang intens," ujar Djoko. 

 

Djoko menambahkan bahwa partisipasi masyarakat saat ini menjadi syarat mutlak. Apabila tidak dilakukan, perda yang lahir akan berstatus cacat formil. Ia juga berpesan agar para pembentuk peraturan lebih terbuka terhadap inovasi serta hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan terobosan dan regulasi yang berdaya guna bagi masyarakat. 

 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Provinsi Gorontalo. Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pembentukan peraturan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HUMAS BPHN)