Perlu Ketelitian Tingkat Tinggi untuk Evaluasi Perda Pasca UU Cipta Kerja dan UU HKPD

BPHN.GO.ID – Magelang. Tata kelola pemerintahan di daerah berubah beberapa kali seiring perubahan regulasi yang mengaturnya. Belum berhenti di situ, terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut memberi konsekuensi terhadap pola pemerintahan di daerah. Makanya, perlu ketelitian yang tinggi saat melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan di tingkat daerah.

 

“Perubahan otonomi daerah dari awalnya seluas-luasnya diselenggarakan oleh daerah, lalu berubah desentralisasi, hingga re-sentralisasi kembali seperti saat ini menjadi tantangan bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum ketika melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda),” ujar Analis Hukum Ahli Madya pada BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Reza Fikri Febriansyah, sewaktu menajdi narasumber dalam FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang Sektor Perekonomian dan Perizinan, Rabu (26/6) bertempat di Aula Adipura Kencana, Komplek Sekretariat Pemkot Magelang – Jawa Tengah.

 

Dalam pemaparannya, Reza menyebut, pengubahan tata kelola dalam pemerintahan daerah akibat perubahan regulasi terkait, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, lalu dicabut secara berturut-turut oleh UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, hingga terakhir kali UU Nomor 23 Tahun 2014, mestinya menjadi latar belakang bagi Analis Hukum saat menggarap analisis Perda yang menjadi objek Analisis dan Evaluasi di daerah. Pasalnya, dalam perubahan masing-masing regulasi, secara mutatis mutandis turut mengubah arah politik hukum pemerintah di daerah itu sendiri.

 

Terlebih lagi, lanjut Reza, dampak pengaturan dua regulasi terkini, yakni UU Cipta Kerja dan UU HKPD erat kaitannya terhadap pola relasi antara pusat-daerah sehingga jangan sampai hasil dari Analis dan Evaluasi terhadap Perda Provinsi/Kab/Kota justru saling kontradiktif dengan semangat yang diusung kedua regulasi tersebut. Oleh karena itu, Reza mendorong sinergitas dan kolaborasi antara para Analis Hukum, baik di pusat maupun daerah, agar menghasilkan analisis dan evaluasi Perda yang berkualitas dan sejalan dengan arah pembinaan hukum yang ditetapkan.

 

“Diperlukan suatu mekanisme atau pola kerja Analisis dan Evaluasi yang memudahkan sinergitas antara instansi pusat dan daerah. Selain itu, optimalisasi perangkat seperti Zoom Meeting paling tidak sebagai jalan keluar sementara mengatasi hambatan dalam koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara Analis Hukum di pusat dengan daerah,” papar Reza.

 

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan, mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2023 memperbaharui beberapa ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang arahnya untuk memperkuat peran dan komitmen Pemda dalam rangka perizinan berusaha di daerah. Perizinan berbasis risiko (risk based approach) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah membentuk Kelompok Kerja Perda yang melibatkan Analis Hukum dari Biro Hukum Pemda Provinsi/Kab/Kota.

 

“Pembentukan Pokja ini merupakan sinergitas antara Kanwil dan Pemda di tingkat Provinsi maupun Kab/Kota,” sebut Anggiat.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Magelang, Hamzah Kholifi menyambut baik pelibatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang sebagai anggota Pokja Perda Kota Magelang terkait Sektor Perekonomian dan Perizinan. Dikatakan Hamzah, kontribusi berupa pemikiran, analisis, dan evaluasi regulasi existing yang diberikan diharapkan dapat memperkaya hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan berupa gambaran dan informasi secara menyeluruh berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perekonomian dan perizinan, baik di kota Magelang maupun Provinsi Jawa Tengah secara umum.

 

“Harapan saya sinergitas yang telah berjalan baik ini semakin memperdalam dan menajamankan analsis dan evaluasi,” pungkas Hamzah.