BPHN.GO.ID – Tanjung Pinang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berpartisipasi dalam kegiatan Asistensi Perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/06/2024). Kegiatan ini memberikan ruang diskusi tentang permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta keterlibatan kantor wilayah dalam pembentukan Prolegda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sasmita, menyambut baik kegiatan ini karena dapat menjadi wadah “curhat” bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dalam menjalankan tugasnya di kanwil.
“Saya harap peserta kegiatan ini dapat berdiskusi dan menyerap ilmu yang dibagikan oleh teman-teman BPHN. Misalnya, bagaimana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau pengalaman lainnya dalam proses perencanaan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan,” imbuh Sasmita.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih, menjelaskan bahwa BPHN merupakan koordinator dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres). Terkait Prolegda, tugas BPHN yaitu memantau dan mengkoordinasikan perencanaan dan pembentukan Prolegda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau ini, Nunuk mengungkapkan beberapa masalah terkait Prolegda yang ada di daerah, antara lain terdapat daerah yang belum memiliki tata tertib penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Prolegda yang baru ditetapkan setelah APBD.
“Masalah lain terkait fasilitasi perda yaitu seringkali lewat tenggang waktu serta adanya permasalahan pemaknaan penjelasan/keterangan dalam penyusunan Prolegda,” tambah Nunuk.
Nunuk juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai salah satu indikator wajib jika ingin mengajukan usulan. Pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan materi muatan rancangannya.
Dalam Pasal 1 Permenkumham No 11 The 2021 tentang Tata Cara Konsultasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat pembahasan terkait batasan pengertian masyarakat. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan, kelompok kepentingan atau pun masyarakat luas lainnya. Jelas Nunuk.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dua arah. BPHN juga menerima banyak masukan dari peserta kegiatan, misalnya terkait perlunya penyelarasan naskah akademik dalam pembentukan perda, usulan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam tahapan perencanaan dan monev, serta dukungan atas Perpres Kepatuhan Hukum yang diinisiasi oleh BPHN.
Acara ini turut dihadiri oleh Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama BPHN Benedictus Sahat Partogi, Analis Hukum Ahli Pertama BPHN Astri Mareta, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum Kantor Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau. (HUMAS BPHN)