BPHN.GO.ID – Lampung. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), meresmikan 92 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang tersebar di 61 Kecamatan pada 14 Wilayah Kabupaten/Kota di Lampung, Selasa (25/06/2024).
Hal ini menandai sebuah pencapaian besar dan sinergi yang kokoh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Lampung. Melalui program pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (KADARKUM) dan pengembangan desa/kelurahan, mencerminkan upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Proses mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidaklah mudah, mengingat kompleksitas kriteria dan indikator yang harus dipenuhi," ucap Sofyan selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum yang hadir mewakili Kepala BPHN. "Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan lain untuk mengikuti jejak dalam membangun kesadaran hukum masyarakatnya," tambah Sofyan.
Tidak lupa Sofyan mengingatkan untuk terus melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena peresmian ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam membangun negeri yang lebih baik melalui kepatuhan dan kesadaran hukum yang tinggi. "Kondisi di lapangan harus tetap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, karena status ini dapat dicabut atau ditinjau kembali sesuai aturan yang berlaku,” pesan Sofyan.
Peresmian hari ini juga menandai komitmen Pemerintah untuk membangun masyarakat cerdas hukum yang siap menghadapi tantangan global. Memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat desa/kelurahan dengan mengedepankan peran Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan peran sebagai juru damai (Nonlitigation Peacemaker).
Menjadi sebuah prestasi yang membanggakan dalam ajang Paralegal Justice Awards (PJA) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPHN, terdapat 12 (dua belas) orang lurah/kepala desa asal Lampung yang berhasil terpilih mengikuti Paralegal Academy dan meraih anugerah NLP sehingga mengharumkan nama Lampung dalam ajang Paralegal Justice Awards (PJA) Tahun 2024. “Sebagai jamma suku lappung, gham harus haga ngemajukon daerah gham. (Sebagai orang suku Lampung, kita harus mau memajukan daerah kita),” tutup Sofyan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa Lampung tidak berpuas hati sampai dengan tahap ini saja, pekerjaan rumah masih banyak, jumlah keseluruhan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 137 desa/kelurahan.
“Ke depannya kami akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung, sehingga tujuan dari pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dapat tercapai dengan maksimal.” ujar Sorta.
PJ. Gubernur Provinsi Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BPHN Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung atas dukungan dalam memajukan kesadaran hukum di daerah ini.
Dengan demikian, peresmian 92 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lampung tidak hanya menjadi prestasi bagi daerah ini, tetapi juga langkah awal dalam membangun fondasi hukum yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik. (HUMAS BPHN)