BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) terkait pelaksanaan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama. Pelatihan ini bertujuan untuk mengasah pengetahuan dan keahlian para Analis Hukum agar memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jenjang jabatan mereka.
“Diperlukan adanya perubahan Paradigma di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak semua urusan baik pemerintahan, sosial kemasyarakatan harus dirumuskan dan dibentuk dalam sebuah peraturan perundang-undangan,” jelas Nur Ichwan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN, dalam materinya yang dibawakan pada rangkaian Kegiatan Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Angkatan ke-6, Senin (24/06/20).
Nur Ichwan juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat kecenderungan setiap Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah setiap tahunnya membentuk peraturan perundang-undangan, hal inilah yang menjadikan obesitas regulasi, sehingga dibutuhkan perubahan paradigma, dari yang sekedar keinginan harus diubah paradigmanya karena kebutuhan, sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan memang benar-benar karena kebutuhan pelaksanaan urusan pemerintahan dan juga kebutuhan pengaturan sosial kemasyarakatan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengembangkan metode yang disebut sebagai metode 6 dimensi hal ini berdasarkan keputusan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.01.03-07 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebagai informasi pedoman ini akan kami kuatkan dalam baju hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM (masih tahap pembahasan) sehingga dapat diimplementasikan secara formil di dalam melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan oleh kementerian dan Lembaga”, ujar Nur Ichwan dalam akhir materi.