Rapat Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme

Jakarta-BPHN, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum memimpim Rapat Internal Pemerintah Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime (21/2), bertempat di Gedung Setjen Kemenkumham lantai 5. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkumham, TNI, POLRI, BNPT, BNI, Kemenkopulhukam, Kemham, Kejaksaan, Pakar Hukum Pidana dan Ahli Bahasa membahas beberapa hal seperti definisi Radikalisasi dan Deradikalisasi, ukuran seseorang yang terpapar radikal terorisme dan lain-lain. (sur)