Rapat Koordinasi JDIH Se-Kalimantan Selatan Tahun 2015

Banjarbaru - Guna meningkatkan koordinasi serta wawasan sesama anggota pengelola dokumentasi hukum di Kalimantan Selatan, Biro Hukum Setda Prov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dibuka secara resmi oleh bertempat di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Selasa (14/4).

Rakor yang dihadiri lebih kurang 40 peserta ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Siswansyah, SH dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Biro Setda Prov Kalsel Hj. Awi Suwandari,  Kasubdit Sistem dan Jaringan Elektronik Pusdokjarinfokumnas BPHN RM. Aminulloh.S.Kom., Msi dan Sri Handayani , ST

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Selatan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Siswansyah, SH, semua menyadari pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) akan penguasaan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan produk hukum daerah.

Menurutnya, persoalan hukum tengah menjadi sorotan saat ini untuk itu perlu adanya upaya preventif tentang pelayanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat luas.

"Salah satu upaya memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat adalah pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar masyarakat luas dapat mengakses informasi dan aturan-aturan Perda secara lengkap dan mudah dipahami," sebutnya.

Dikatakannya, dengan adanya sistem informasi hukum diharapkan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan informasi hukum jadi lebih efektif.

"Pengelolaan dokumentasi informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang penting penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum," katanya.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola JDIH terutana dalam pembangunan sistem infomasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta memperrat hubungan antar sesama anggota JDIH di Kalsel.

Kasubbid Sistem dan Jaringan Elektronik Pusdokjarinfokumnas BPHN RM. Aminulloh dalam paparannya mengatakan, kehadiran JDIH  merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta memfasilitasi  masyarakat  akan kebutuhan informasi produk hukum .

Tidak hanya itu, Sri Handayani, ST dari  teknisi jaringan website JDIH juga memberikan penjelasan dan petunjuk kepada pengelola website (Web Administrator)  dalam menggunakan website pola standar dengan metode yang sederhana untuk mempermudah proses pembuatan dan pengelolaan website JDIH di masing-masing kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.