Rapat Kerja DPD RI dan BPHN: Kapusren Tekankan Kebutuhan, Substansi, dan Mekanisme dalam Perencanaan Undang-Undang

BPHN.GO.ID – Jakarta. Over regulasi merupakan problematika serius di Indonesia yang harus segera diatasi. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan memegang peranan penting dalam menyelesaikan masalah tersebut. Dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan, substansi kebijakan, dan mekanisme dalam proses perencanaan undang-undang.

“Kami melihat beberapa permasalahan hukum ternyata dapat diatasi dengan intervensi kebijakan dan struktural, tidak perlu sampai membentuk sebuah regulasi. Jika setiap usulan didasari tanpa argumentasi kebutuhan, maka akan semakin banyak peraturan yang lahir dan berpotensi adanya disharmoni peraturan perundang-undangan (PUU),” ujar Arfan dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/05/2024). 

Arfan juga menjelaskan bahwa proses seleksi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029 dipedomani oleh Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) dan kerangka regulasi dalam RPJMN sebagai acuan kebutuhan. 

“RPJMN tentu mencakup kebutuhan masyarakat dan rencana pembangunan masa depan. Namun, usulan yang terdapat dalam kerangka regulasi tidak serta merta masuk ke dalam Prolegnas karena harus memenuhi persyaratan teknis tertentu,” tambah Arfan.  

Dalam UU 13 Tahun 2022, lanjut Arfan, Indonesia mengenal metode Omnibus Law. Perlu menjadi catatan, dalam Pasal 97A ditentukan bahwa materi muatan dalam UU Omnibus Law hanya boleh diubah dengan UU Omnibus Law. Semangat Pasal 97A itu adalah simpilifikasi regulasi dan menghilangkan disharmoni, dengan harapan agar tidak mudah dilakukan perubahan yang kemudian bertolak belakang dengan semangat awalnya.

“Kami menyambut baik niat setiap usulan DPD yang disadari atas kajian. Melalui perencanaan yang matang dan komprehensif, diharapkan setiap usulan RUU dapat harmonis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Arfan. (HUMAS BPHN)