Jakarta, BPHN – dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, pada hari Kamis (25/7) mengadakan rapat Antarkementerian untuk membahas perencanaan pembentukan Peraturan Pembentukan Peraturan Presiden dan Peraturan Presiden.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPHN, Wicipto Setiadi dengan didampingi oleh Kadari Agus Rahardjo selaku kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum nasional, dihadiri oleh Kementerian/LPNK yang ada di lingkungan Pemerintah. Menurut Kepala BPHN, Perencanaan Pembentukan PP dan Perpres dilakukan dengan memperhatikan aturan delegasi, peraturan yang sifatnya mandiri maupun terhadap perubahan PP dan Perpres. Lebih lanjut Kepala BPHN, menyampaikan bahwa berdasarkan usulan yang masuk dari 14 Kementerian/LPNK, dari UU yang disahkan sebelum tahun 2010, dibutuhkan 37 RPP dan 14 Rprespres. Sedangkan dari UU yang disahkan interval 2011-2013, dibutuhkan 28 RPP dan 4 Rperpres.
Penentuan Prioritas Program Penyusunan PP dan Program Penyusunan Perpres dilakukan dengan memperhatikan secara substansi dianggap urgen, kelengkapan syarat teknis (sudah ada draft RPP/RPerpres), jangka waktu (dalam rangka percepatan pembentukan peraturan pelaksanaan UU yang terbit sebelum 2010 dan jangka waktu pembentukan yang diatur oleh undang-undangnya, dan telah memiliki Ijin Prakarsa dari Presiden untuk RPP yang pembentukannya tidak diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang. Selain itu dengan memperhatikan pelaksanaan simplifikasi regulasi, maka Kepala BPHN menyatakan bahwa pembentukan PP dan Pepres diarahkan pada penggabungan pasal pendelegasian dari satu UU kedalam satu PP atau Perpres berdasarkan keterkaitan substansi yang akan diatur penggabungan pasal pendelegasian dari beberapa UU kedalam satu PP atau Perpres berdasarkan keterkaitan substansi yang akan diatur. [rja]