Pusluhbankum Produksi Kanal Hukum Bersama Kanal KPK

BPHN–Jakarta. Memulai tahun 2017, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan kanal.kpk.go.id kembali bekerjasama membuat suatu produk yang bernama Kanal Hukum yang melibatkan JFT Penyuluh Hukum yang ada di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Seperti tahun sebelumnya materi ini nantinya akan di publikasikan di lsc.bphn.go.id dan kanal.kpk.go.id 

Kanal Hukum ini merupakan rekaman suara saja yang menjelaskan istilah-istilah hukum secara singkat dan sederhana dengan durasi sekitar 2 menit. Materi-materi yang dijadikan bahan pada Kanal Hukum kali ini yaitu Tertangkap tangan, Peninjauan kembali, Putusan sela, Pra Ajudikasi, Denda dan Uang Pengganti, Panitera Pengadilan, dan Benda Sitaan. Dengan pemilihan tema-tema tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih memahami istilah-istilah seputar hukum dan tentunya dengan pemahamannya itu bisa membuat masyarakat sadar dan cerdas hukum. 

Dengan kemudahan teknologi seperti saat ini dirasa perlu ada inovasi dalam melakukan penyebaran informasi berupa informasi hukum dirasa sangat penting. Apalagi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat.  

Peran JFT Penyuluh Hukum dalam ini tentu saja sangat krusial, dimana para Penyuluh Hukum harus selalu update tidak hanya dengan informasi hukum melainkan dengan bentuk-bentuk yang populer di masyarakat dan juga pemanfaatan multimedia sangat dibutuhkan. Saat ini Penyuluh Hukum sebagai salah satu corong utama dalam penyebarluasan informasi hukum harus bersaing dengan jutaan kanal-kanal media informasi yang setiap waktunya selalu memberikan informasi kepada masyarakat. 

Untuk itu diharapkan para Penyuluh Hukum tidak hanya pintar dalam menyampaikan informasi hukum tapi juga pintar dalam mengemas informasi hukum tersebut. Dengan demikian semoga seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.***(RA/RSH)