Pusluhbankum Produksi Kanal Hukum bersama Kanal KPK

BPHN – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusluhbankum BPHN) kembali melakukan kerjasama dengan Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi (Kanal KPK) dalam pembuatan modul penyuluhan hukum tidak langsung dalam bentuk rekaman audio berupa Kanal Hukum. Rekaman audio ini nantinya akan gunakan sebagai iklan atau sekilas info disela-sela siaran radio streaming Kanal KPK dan bisa didengarkan di lsc.bphn.go.id di fitur BPHN Radio.

Tema-tema yang diangkat dalam pembuatan modul tersebut pun cukup menarik dan secara substansi materi sangat dibutuhkan dalam menambah wawasan masyarakat agar lebih melek terhadap hukum. Selain itu, modul tersebut cukup ringan jika didengarkan oleh masyarakat yang awam terhadap hukum. Tema yang diangkat dalam pembuatan modul tersebut adalah: Apa itu hukum progresif, SKPP, deponering, kedaluwarsa, justice collaboratorinkracht, penyitaan, pembuktian terbalik, alat bukti dan barang, eksepsi, dan tindak pidana pencucian uang. Istilah-istilah tersebut terasa familiar bagi mereka yang memliliki latar belakang ilmu hukum, namun tentu saja bagi masyarakat awam tidak semua paham dengan istilah tersebut .

Tahun 2016 ini menjadi tahun awal bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang baru lahir. Sebab itulah dalam melakukan penyebaran informasi hukum Fungsional Penyuluh Hukum maupun Pejabat Struktural yang berada dilingkungan Pusluhbankum harus terus melakukan inovasi-inovasi dalam penyuluhan hukum salah satunya dengan cara bekerjasama dengan Kanal KPK.

Kedepannya banyak harapan yang positif dari berbagai pihak agar penyuluhan hukum ini menjadi ujung tombak dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa seperti yang termaktub dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***(RSH/RA)