Pusat JDIHN Proyeksikan Anggota JDIHN Tingkat Pusat Sebagai Proyek Percontohan Integrasi Website JDIHN

Jakarta, BPHN-

Dalam rangka menindak lanjuti Perpres 33 Tahun 2012, khususnya Pasal 10 ayat 2 b yang meminta semua anggota jaringan untuk membangun website yang dapat diintegrasikan ke dalam website pusat JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melaksanakan “Workshop Pengembangan Integrasi Website JDIHN”, di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional. Workshop yang diadakan pada tanggal 12 Juni 2015 ditujukan  untuk mendapatkan masukan-masukan, baik dari pihak IT dan anggota JDIHN sebagai bahan dalam pembangunan integrasi website anggota JDIHN ke dalam website pusat JDIHN.

Untuk merealisasikan integrasi website tersebut BPHN memproyeksikan anggota-anggota JDIHN Kementerian/LPNK yang relatif lebih siap dari sisi teknis untuk melaksanakan integrasi terlebih dahulu. Anggota-anggota JDIHN Kementerian/LPNK nantinya akan contoh bagi pelaksanaan integrasi website anggota JDIHN yang lebih luas ke dalam website pusat JDIHN.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, dalam sambutannya yang di bacakan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Buddy Wihardja, mengharapkan workshop yang diadakan ini akan meberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai konsep integrasi yang akan dikembangkan, termasuk, persiapan atau langkah-langkahnya dan konsekuensi yang ditimbulkan dari integrasi website ini. Dalam kesempatan yang sama Aria Suyudi, salah satu pembicara, mengharapkan JDIHN tidak lagi hanya memberikan masyarakat pencari informasi access of regulation tetapi harus sudah menuju organisasi sebagai tools of legal knowledge. Terkait integrasi website Aria, mengungkapkan “ kita butuh integrasi dengan smart, jangan buang-buang resources dengan mengerjakan hal-hal yang telah dilakukan pihak lai. JDIHN butuh aturan main siapa mengerjakan apa dan menjadi tugas dari Pusat jaringan untuk membaginya”. Sementara Sri Purbaningsih dari Kemendagri mendorong JDIHN dapat secara sistematis mewujudkan website JDIHN sebagai Google-nya Hukum Indonesia. (Fra)