Pimti Pratama BPHN Lakukan Kuliah Umum di Paralegal Academy 2024: Fokus pada Penjelasan Tusi BPHN dan Kepatuhan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan kuliah umum kepada seluruh peserta Paralegal Academy 2024, pada Kamis (30/05/2024), bertempat di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Depok. Dalam kesempatan tersebut, para Pimti Pratama memberikan informasi terkait tugas dan fungsi BPHN secara umum dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). 

 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, membuka kegiatan dengan menjelaskan tugas dan fungsi BPHN secara umum dan Sekretariat BPHN yang dipimpinnya. Milawati juga menjelaskan beberapa persamaan tugasnya dengan tugas yang dijalani oleh seorang kepala desa/lurah. 

 

“Sekretariat memiliki berbagai tugas, mulai dari yang ‘bersih’, seperti terkait keuangan dan administrasi, serta urusan-urusan ‘kotor’ seperti kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana dan sebagainya. Ini mirip dengan tugas seorang kepala desa dan lurah, di mana permasalahan apa pun yang dialami warga, biasanya dilaporkan ke kepala desa dan lurah terlebih dahulu,” jelas Milawati. 

 

Secara umum, lanjut Milawati, tugas utama Sekretariat yaitu untuk memberi dukungan manajemen kepada pusat-pusat yang ada di BPHN. Dalam kesempatan yang sama, Milawati juga mengingatkan peserta Paralegal Academy untuk menjadi leader, bukan bos. Bos selalu di belakang meja, sedangkan leader berani turun ke lapangan untuk menemui massanya. 

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, memulai paparannya dengan meluruskan persepsi mengenai negara hukum. Menurutnya, istilah tersebut sering disalahartikan sebagai negara undang-undang atau negara peraturan perundang-undangan. Padahal, hukum itu bukan hanya peraturan perundang-undangan saja. Ada hukum-hukum lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 

 

“Mungkin di desa Bapak/Ibu masih ada hukum adat yang masih berlaku. Hukum itu juga dijalankan dengan kearifan lokal (local wisdom). Oleh karena itu, menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk melakukan kompilasi atau kodifikasi terhadap hukum adat apa saja yang hidup di lingkungan Bapak/Ibu. Ini harus kita verifikasi, mana yang selaras dan relevan dengan Pancasila, hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar Negara 1945,” pungkas Arfan. 

 

Arfan mengajak kepala desa dan lurah yang hadiri untuk mulai merangkum hukum adat mana yang relevan untuk diakui dan diterapkan untuk masa berikutnya. Ia juga menambahkan bahwa untuk menegakkan supremasi hukum, kita perlu memastikan adanya kepatuhan hukum dari semua pihak, dan dimulai dari diri sendiri.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, menjabarkan informasi terkait pusat yang dipimpinnya. Selain sebagai pengampu jabatan fungsional Analis Hukum, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya tengah mempersiapkan satu jabatan baru, yakni Auditor Hukum. Ia berharap jabatan baru ini akan dapat berkontribusi terutama dalam memastikan setiap pihak untuk patuh pada hukum, tak terkecuali bagi badan hukum, badan publik, maupun badan usaha. 

 

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa visi JDIHN selaras dengan salah satu prioritas utama Presiden, yaitu penyederhanaan peraturan. Di dalamnya termasuk juga bagaimana kita mendokumentasikan peraturan perundang-undangan secara baik. Dokumentasi hukum yang baik akan membantu kinerja kepala desa dan lurah untuk meluruskan informasi yang tidak benar.

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, dalam sambutannya mengungkapkan betapa pentingnya titel Non Litigation Peacemaker (NLP) yang akan didapatkan peserta setelah lulus Paralegal Academy. Titel ini penting guna menunjang kinerja kepala desa dan lurah, khususnya ketika menghadapi konflik atau sengketa di lapangan. Kompetensi yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat langsung diterapkan ketika memediasi masyarakat, perusahaan, atau lembaga yang bersengketa. Apabila berhasil, maka kepala desa atau lurah tersebut akan mendapatkan reputasi yang baik. Kuliah umum tersebut di moderatori oleh Penyuluh Hukum Madya BPHN, Masan Nurpian. *** (HUMAS BPHN)