Jakarta, WARTA-bphn.
Penyelenggaraan Upacara Bendera setiap tanggal 17, yang sempat vakum beberapa waktu lalu, mulai dilaksanakan di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan ini dirasakan banyak manfaatnya, selain ajang silaturahmi juga untuk meningkatkan kesadaran nasional yang mulai pudar. Oleh karena itu penyelenggaraan upacara bendera setiap tanggal 17 perlu dijadikan tradisi di Badan Pembinaan Hukum Nasional, demikian pidato Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Suradji, SH,M.Hum pada upacara kesadaran nasional, 17 April 2012 yang dilaksanakan di halaman kantor BPHN, Jl. May.Jen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur. Lebih lanjut disampaikan juga, sebagai pejabat dan pegawai dilingkungan BPHN merupakan aparatur negara yang mempunyai peranan penting dalam menyelenggarakan pemeriontahan dan pembangunan di bidang hukum dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan konstitusi kita. Untuk mencapai tujuan mulia yang telah diamanatkan tersebut , maka kita dituntut untuk bekerja cerdas, bekerja keras dan tuntas yang dijiwai dan disemangati oleh rasa keikhlasan sebagai bagian ibadah kepada Alloh SWT.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional khususnya pembangunan hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah giat melakukan reformasi birokrasi yaitu; pembaharuan dan perubahan mendasar menyangkut pembenahan di bidang Organisasi; ketatalaksanaan; dan sumber daya manusia. Dari ketiga aspek pemebenahan tersebut, aspek yang paling utama dalam menentukan keberhasilan reformasi birokrasi adlah aspek Sumber Daya Manusia. Untuk itu pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional ditujukan untuk membangun/membentuk postur dan perilaku pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional yang : [1] berintegritas tinggi, yang senantiasa menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas serta menjaga keutuhan pribadi; [2] berproduktifitas tinggi dan bertanggungjawab denganmelaksanakan seluruh program kegiatan secara inovatif, efektif dan efisien serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi; [3] mampu memberikan pelayanan prima kepada publik dengan sepenuh hati dan sepenuh rasa tanggungjawab.
Upaya reformasi birokrasi perlu disosialisasiklan dan diinternalisasikan kepada seluruh pegawai sehingga terwujud pemahaman yang komperehensif menyangkut pelaksanaan reformasi birokrasi. Disamping itu, perlu ditanamkan kesadaran kepada seluruh pegawai BPHN bahwa pembaharuan dan perubahan birokrasi perlu dilakukan karena merupakan tuntutan masyarakat dan para stakeholder atas situasi dan kondisi pemerintah saat ini menuju kearahyang lebih baik lagi. Kesadaran diri secara positif akan membangun sikap tanggungjawab dalam diri kita untuk berkomitmen dan berpartisipasi serta ikut terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantapan dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi, jelasnya.
Selanjutnya beliau mengajak seluruh pejabat dan pegawai yang menduduki posisi kunci dan strategis di jajaran BPHN untuk menjadi agen perubahan [agent of change] dan bersama-sama mensukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi di BPHN dengan berperan sebagai :[a] Katalis, yaitu berperan meyakinkan pada pegawai dilingkungan kerjanya masing-masing tentang pentingnya melakukan perubahan ke arah yang lebih baik; [b] Pemberi Solusi, yaitu memberikan alternatif solusi bagi pegawai di lingkungannya masing-masing yang mengalami kendala/hambatan dalam proses perubahan menuju sasaran; [c] Mediator, yaitu membantu kelancaran proses perubahan, terutama dalam menyelesaikan masalah yang muncul pada pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan kerjanya dan membina hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang terkait pelaksanaan perubahan diluar BPHN; [d] Penghubung Sumber Daya, yaitu : menghubungkan pegawai yang ada dilingkungan kerjanya masing-masing kepada pemilik sumber daya atau pembuat kebijakan; [e] Role Model, yaitu sebagai individu yang bisa dijadikan contoh dalam prestasi kerjanya, pola pikir [mind set] dan budaya kerja [culture set] dalam proses perubahan di lingkungan masing-masing; [f] Pemangku Kepentingan, yaitu sebagai individu/kelompok yang memiliki kepentingan serta dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu; dan yang terakhir [g] Menciptakan Strategi Komunikasi, yaitu menciptakan cara yang terbaik untuk menyampaikan informasi perubahan, baik program atau kebijakan dari pihak internal [agen perubahan] kepada pihak eksternal [ BPHN dan Stakeholder lain yang terkait]. *Tatang-Humas