Perkuat Fungsi Pembinaan Hukum Nasional melalui RPerpres Kepatuhan Hukum, Wujudkan Kepastian Hukum di Indonesia

BPHN.GO.ID- Yogyakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Diskusi Publik Partisipasi Bermakna Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi, serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat, Jumat (08/03/2024). Hal ini merupakan salah satu upaya BPHN dalam memperkaya substansi dalam pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum tersebut.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menilai saat ini pelaksanaan pembinaan hukum yang dilakukan oleh BPHN masih terbatas dalam lingkup publik saja. Sedangkan, untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia juga perlu dilakukan pembinaan hukum pada sektor pirvat.

“RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini tidak hanya berjalan pada sektor publik saja, namun akan melaksanakan pembinaan di sektor privat pada badan usaha dan badan hukum,” ungkap Widodo pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istinewa Yogyakarta. Dengan dilakukannya pembinaan hukum nasional yang merambah pada sektor privat, diharapkan terwujudnya kepastian hukum dalam mendukung iklim usaha, peningkatan investasi, dan keterbukaan lapangan kerja.

Widodo menyampaikan bahwa parameter keberhasilan pembinaan hukum nasional akan ditandai dengan terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum secara menyeluruh. “Penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini akan melibatkan para auditor hukum dalam pelaksanaan audit hukum pada sektor privat, serta analis hukum untuk sektor publik dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” jelas Widodo.

Hadirnya RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini tentunya memberikan angin segar yang mendukung terciptanya kepastian hukum terhadap iklim usaha yang kondusif, sehingga terbuka peluang investasi dan memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia yang mendukung peningkatan perekonomian sesuai program yang dijalankan pemerintah saat ini.

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan upaya BPHN untuk memperkaya substansi dari RPerpres tentang Kepatuhan Hukum yang tengah digagas oleh BPHN. “Kegiatan Diskusi Publik ini digelar untuk memperluas jangkauan partisipasi publik bermakna dalam tahapan pembentukan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, sehingga cita-cita mewujudukan kesadaran dan kepatuhan hukum ini dapat berjalan maksimal,” kata Milawati.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengapresiasi upaya BPHN yang memilih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menghimpun input dari masyarakat dalam penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum. “Saya harap kegiatan ini bisa memperkaya substansi dari penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, utamanya dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum secara menyeluruh,” ujar Agung.

Turut hadir secara luring dalam kegiatan ini perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota/Kabupaten di Provinsi D.I. Yogyakarta, Perwakilan OBH wilayah D.I Yogyakarta, Perwakilan Advokat Prov. D.I. Yogyakarta, Perwakilan Paralegal Prov. D.I. Yogyakarta, Perwakilan Pegawai Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, serta Tim BPHN. Hadir secara daring Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil seluruh Indonesia dan Perwakilan pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional.