Perjuangan Sekretaris berserta Jajarannya berbuah Manis.
Jakarta, WARTA-bphn.
Dengan penuh kegigihan, dan terus berkomunikasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya Tunjangan Kinerja dapat tercapai walau itu tidak seratus persen, namun setidak ada kebahagiaan yang dapat dirasakan oleh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, demikian yang dikatakan Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin diruang kerjanya, Selasa [21/10].
Lebih lanjut dikatakan juga, bahwa penerimaan Tunjangan ini adalah sebuah perjuangan panjang, dimana kami harus memberikan keyakinan kepada Kementerian Aparatur Negara dan RB dan ini bukan mengada-ngada, kami dengan P2L tak kenal waktu dan terus marathon agar apa yang inginkan dapat terlaksana. Dengan hasil seperti ini saya secara pribadi merasa terpuaskan, tandas beliau
Tak jauh berbeda dengan apa yang dikatakan Kepala Bidang Progam Penyusunan dan Laporan [P2L], Sumarno, dengan tandas beliau katakan bahwa inilah hasil implementasi dari Reformasi Birokrasi. Untuk itu diharapkan pegawai di lingkungan BPHN harus dapat menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.*tatungoneal