BPHN.GO.ID – Jakarta. Memperingati Hari Pengayoman ke-79, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selenggarakan bakti sosial donor darah di selasar Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Y. Ambeg Paramarta dan turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati.
Ambeg, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. "Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh negara. Kemenkumham berupaya menjamin ketersediaan darah yang berkualitas untuk masyarakat melalui kegiatan donor darah ini," ujar Ambeg.
Lebih lanjut Ambeg menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 90 ayat (1), menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Atas dasar itulah Kemenkumham berinisiatif menggelar donor darah untuk mendukung program kesehatan nasional dan internasional serta memperkuat solidaritas sosial antar pegawai,” tambahnya.
Proses donor darah melibatkan pengambilan darah secara sukarela dari seseorang untuk disimpan di bank darah dan digunakan untuk keperluan transfusi. Donor darah sukarela berarti menyumbangkan darah tanpa mengetahui penerimanya, semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Selain di selasar Direktorat AHU, kegiatan donor darah juga dilaksanakan di berbagai tempat lainnya seperti BPSDM Hukum dan HAM, Ditjen PAS, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, BPHN serta 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. (Humas BPHN)