Peresmian Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta

BPHN-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama meresmikan 33 Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta bertempat di Balai Agung, Jakarta Pusat, Jum’at (3/6).

 

Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum baik melalui pembinaan maupun swakarsa dan swadaya dari masyarakat.

 

Menurut data, sampai dengan  tahun 2016 di wilayah DKI Jakarta telah diresmikan sebanyak 122 kelurahan sadar hukum ( 45,69 % ) dari 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pada tahun 2016, kelurahan yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  Nomor 2366 Tahun 2015 sebanyak 33 Kelurahan.

 

Maksud dan tujuan peresmian Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI serta pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan kepada gubernur beserta jajarannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat secara berkesinambungan dalam pembinaan terhadap  kelurahan menjadi  kelurahan sadar hukum di provinsi DKI Jakarta, memberikan motivasi dan dorongan kepada kelurahan sadar hukum yang telah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat guna menciptakan masyarakat sadar hukum. Ia berharap, Ibu Kota bisa menjadi contoh dalam menerapkan program Kelurahan Sadar Hukum. "Kami siap ditugaskan mengerjakan tupoksi. Kami siap jadi etalase untuk mempertontonkan transformasi kesadaran hukum di Indonesia," ujar Ahok.***(RA)