Perdalam Substansi RPerpres Kepatuhan Hukum, Rapat PAK RPerpres Kepatuhan Hukum Digelar Kembali

BPHN.GO.ID – Jakarta. Perjalanan penyusunan Rancangan Presiden tentang Kepatuhan Hukum terus berlanjut dengan kembali menggelar Rapat Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), Kamis (16/05/2024).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat PAK sebelumnya yang telah membahas secara umum masukan dari seluruh tim panitia antar kementerian. Agenda kali ini berfokus pada pembahasan substansi pasal per pasal dari Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang kepatuhan hukum.

Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana berpesan bahwa substansi dari RPerpres ini harus selaras dengan program dan kebijakan pemerintah terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Perpres ini diharapkan akan mewujudkan keselarasan dan keharmonisan seluruh program dan kebijakan pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, sehingga terhindar dari tumpang tindih dan inkonsistensi dalam regulasi,” jelas Asep pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Amarossa Grande, Bekasi.

Kemudian, Asep juga mencermati terkait indeks-indeks penilaian di bidang hukum yang saat ini dilakukan agar dapat terintegrasi melalui RPerpres Kepatuhan Hukum. “Penyusunan RPerpres ini diharapkan dapat mengintegrasikan indeks penilaian di bidang hukum yang saat ini sudah berjalan sehingga lebih sederhana,” ungkapnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa kepatuhan hukum yang diatur dalam RPerpres ini memuat beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat dan tidak terbatas hanya pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan memperhatikan dinamika yang tumbuh di masyarakat kepatuhan hukum tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, karena hukum mencakup hal yang lebih luas misalnya hukum tidak tertulis dan putusan pengadilan,” ujar Arfan.

Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan hukum yang akan diatur dalam RPerpres ini adalah memaksimalkan peran Auditor Hukum serta Analis Hukum dalam melaksanakan audit hukum terhadap badan publik, badan hukum serta badan usaha.

Perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Aziz menyambut baik penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini untuk meningkatkan supremasi hukum di masyarakat. Menurutnya, melalui RPerpres ini diharapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa menjadi instansi teknis yang menaungi profesi Auditor Hukum.

“Kami berharap Kemenkumham dalam pelaksanaan pembinaan teknis profesi yang diatur di dalam RPerpres tentang Kepatuhan Hukum dapat memberikan rekomendasi terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi profesi yang akan dilakukan pembinaan,” kata Aziz.

Kemudian, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal, berharap agar Kemenkumham tak hanya membina dan mengawasi individu Auditor Hukum, tapi juga Kantor Auditor Hukum. Sehingga dapat diatur lebih lanjut terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Kantor Auditor Hukum hingga Lembaga Sertifikasi Profesi yang melakukan sertifikasi terhadap Auditor Hukum. 

Kegiatan ini diselenggarakan hybrid, secara luring di Hotel Amarossa Grande, Bekasi dan daring melalui aplikasi Zoom. Hadir dalam Rapat ini Sekretaris Jenderal ASAHI Wartono Wirjasaputra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Ditjen PP Priyanto, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Cahyani Suryandari, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny P. Simamora, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Sekretariat Negara Rejeki Wijiastuti, serta tamu undangan lainnya. (HUMAS BPHN)