Peran Serta Masyarakat  Dalam Perlindungan Anak.
BPHNTV-Jakarta. “Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari HAM”, ucap Bahria Prentha, S.H, M.H. salah seorang narasumber dalam kegiatan Temu Sadar Hukum yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Aisiyah cabang Tebet yang dilaksanakan di Kantor Aisiyah cabang Tebet beberapa waktu lalu (25/03).

Dirinya melanjutkan, bahwa salah satu wujud tujuan negara Indonesia adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak yang tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UUD, yaitu berhak atas kelangsungang hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dirinya berpendapat bahwa anak memiliki nilai sejarah untuk mewarisi peradaban tetapi ia juga memiliki nasib dan takdirnya sendiri dan tidak boleh diganggu gugat orang tua. “Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah aset kekayaan yang tak terhingga, sehingga merawat dan mengasuh anak dengan baik adalah sebuah investasi jangka panjang bagi sebuah negara pada masa yang akan datang,” ucapnya.

UU Perlindungan anak menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak hak anak. Dalam UU Perlindungan anak dijelaskan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak maka Dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yg bersifat independen. Keanggotaan komisi ini terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat,dunia usaha dan keluarga, serta masyarakat yg peduli terhdp perlindungan anak.

Tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ialah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yg berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, memerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaan,pemantauan, evaluasi dan pengawasanterhdp penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu juga memberikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden dlm rangka perlindungan anak.

Menutup pemaparannnya, beliau menyampaikan bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan dalam rangka perlindungan anak. “Tidak hanya menjadi tugas pemerintah melainkan peran serta masyarakat juga sangat di butuhkan, ucapnya. ***(RA)