Penyuluhan Hukum Tidak Langsung di Radio Mustang 88 FM

BPHNTV-Jakarta. Salah satu bentuk penyuluhan hukum tidak langsung yang di gunakan oleh Pusat Penyuluhan Hukum ialah siaran radio baik radio swasta maupun pemerintah. Seperti yang di lakukan selasa lalu, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audy Murfi di dampingi oleh Kepala Bidang Pembudayaan, Jawardi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tidak langsung di radio Mustang 88 FM dengan tema Implementasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapusluh menyatakan bahwa kejahatan narkotika saat ini di golongkan sebagai Extra-ordinary International Organized Crime dengan jaringannya yang meng-global. Kejahatan Narkotika yang terjadi juga menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara, tidak mengenal batas negara (borderless) sehingga karenanya kejahatan ini juga digolongkan sebagai Transnational Crime dan harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary measures).

Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masih berlaku) mengacu kepada UN Convention 1988, dengan penekanan pada Penghukuman badan yaitu pidana penjara yang keras terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, bersamaan dengan Penghukuman denda yang besar serta Perampasan aset untuk negara yang bertujuan melumpuhkan kemampuan finansial pelaku bersama jaringan sindikatnya.

Penting sekali dirasa untuk melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika, karena fakta yang ada ialah hampir setiap harinya ada orang meninggal karena penyalahgunaan narkotika. Untuk itu Pusat Penyuluhan Hukum masih akan terus mensosialisasikan mengenai penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun, baik itu dalam penyuluhan hukum langsung, maupun penyuluhan hukum tidak langsung. ***(RA)