Penyuluhan Hukum di Wilayah Tanggerang

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Selasa (19/9) bertempat di Kelurahan Sukasari Tangerang. 

Topik penyuluhan tersebut diangkat sesuai dengan permintaan dari keluharan mengingat banyaknya kasus mengenai Perkawinan seperti Kawin Cerai, Nikah Siri dan  Perkawinan Beda Agama

Drs. Abdullah Penyuluh Hukum Ahli Madya sebagai Narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Untuk itu perkawinan jangan dianggap sebagai hal yang main-main, perkawinan adalah perbuatan yang harus direncanakan dengan matang dan serius karena ini akan kita jalankan untuk kebahagiaan yang kekal” ungkapnya.

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dari agama dan kepercayaan penganut mempelai. Indonesia tidak menganut istilah Perkawinan Beda Agama. Namun jangan sampai kita mempermainkan agama dengan berpindah agama secara administrasi saja agar bisa dilakukan perkawinan. “Alangkah baiknya perkawinan dilakukan dengan tulus dari orang yang kita sayangi dan tentunya berasal dari penganut agama yang sama dengan kita” tambah Drs. Abdullah.

Pada prinsipnya perkawinan bisa dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Dengan adanya Penyuluhan Hukum semacam ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami lagi Hukum Positif di Indonesia mengenai Perkawinan, sehingga perkawinan tidak lagi dijalankan bertentangan dengan Hukum Positif dan Hukum Agama. ***(RSH/RA)