BPHN.GO.ID – Jakarta. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, pada Rabu (04/09/2024). Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI mendukung penuh empat program yang menjadi fokus utama Kemenkumham pada tahun depan.
“Pagu anggaran di Kemenkumham tahun 2025 sebesar Rp 21,2 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan pada empat program, yaitu penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen,” ujar Supratman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan Komisi III DPR RI yaitu Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang masuk dalam program penegakan dan pelayanan hukum. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir, menekankan pentingnya keberlanjutan dan peningkatan program ini.
“(Program) ini sangat dibutuhkan karena kita menyadari banyak sekali kejahatan dan tindak kriminal, yang jika kita lihat di media sosial, kita akan geleng-geleng kepala. Upaya penegakkan hukum tidak akan berhasil apabila tidak ada kesadaran hukum masyarakat,” pungkas Muhammad Nasir.
Selain itu, Nasir juga memberikan apresiasi atas program Paralegal Justice Award. Menurutnya, peran paralegal sangat membantu pemerintahan di tingkat desa, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan, yang kerap menjadi permasalahan akibat kurangnya pemahaman hukum.
Program Paralegal Justice Awards menjadi salah satu dari tiga kegiatan strategis BPHN di tahun 2025, di samping penyusunan konsep peta permasalahan hukum dan perubahan Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Paralegal Justice Award (PJA) adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa/lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara non-litigasi dan inklusif. Peserta yang lolos seleksi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan mengikuti Paralegal Academy, sebuah kegiatan pelatihan yang membekali kepala desa dan lurah dengan pengetahuan serta kemampuan untuk menyelesaikan sengketa hukum secara damai tanpa melalui pengadilan.
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI menyatakan menerima penjelasan Menkumham mengenai pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 21,2 triliun. Komisi III akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal dan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional I Gusti Putu Milawati, serta perwakilan Pimti Pratama di lingkungan Kemenkumham. (HUMAS BPHN)