Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 9 Jakarta: Cerdas Hukum di Era Masyarakat Ekonomi Asean

BPHN-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Kamis, 28 Januari 2016 melaksanakan penyuluhan hukum serentak untuk para pelajar setingkat SLTA. Salah satu SMA yang turut berpartisipasi adalah SMA Negeri 9 Jakarta. Tema yang disampaikan oleh narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, SH., MH., adalah cerdas hukum dalam era masyarakat ekonomi ASEAN.


MEA adalah kerjasama ekonomi antar 10 negara–negara di Asia Tenggara. Latar belakang dibentuk MEA karena adanya semangat bersama untuk memperbaiki sendi-sendi perekonomian yang rapuh di kawasan ASEAN pasca krisis tahun 1997. Manfaat MEA, MEA mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, MEA sebagai kawasan pasar potensi dunia, MEA merupakan kumpulan negara-negara Pengekspor, MEA merupakan kumpulan Negara Tujuan Investor, MEA akan mendorong Daya Saing, MEA membuka peluang sektor jasa, MEA membuka Aliran Modal.


Langkah Strategis dalam Menghadapi Era MEA adalah melalui Membangun Masyarakat Berbudaya Hukum dan Cerdas Hukum dalam Menghadapi Era MEA bagi para pelajar adalah mentalitas sebagai pemenang, selalu optimis tidak pasif dari bermental pecundang. Pengetahuan perlu ditingkatkan, untuk dijadikan modal di masa depan. Sikap disiplin, kerja keras harus dimiliki seorang pelajar. Bekal berbagai keterampilan juga harus dimiliki dan terakhir adalah jaringan. Pelajar tidak boleh bersikap apatis, tidak mau bersosialisasi karena akan menghalangi kesuksesannya dimasa depan. Jaringan yang baik dapat membuat pelajar mampu bersosialisasi dan kunci sukses di masa depan. Pelajar sekolah, idealnya dapat membentuk kelompok pelajar sadar hukum sehingga dapat mewujudkan cerdas hukum. Pencanangan Pembentukan Kelompok Pelajar Sadar Hukum sendiri sudah di lakukan di BPHN pada tanggal 8 September 2015.


Dalam menghadapi MEA masyarakat tidak perlu takut bila mengalami persoalan hukum. Khususnya bagi masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum. Baik bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Jenis bantuan hukum litigasi untuk perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. Jenis bantuan hukum non litigasi syarat-syarat permohonan bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. ***(IS - JFT Penyuluh Hukum / RA)