Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi: Kedisiplinan Jadi Aspek Krusial Peningkatan Pelayanan Publik BPHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah mempersiapkan diri dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan tahun ini. Peningkatan kualitas pelayanan, baik terhadap publik maupun kementerian/lembaga terkait, tentunya menjadi fokus utama dalam mencapai target tersebut. 

Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi, menyampaikan bahwa terdapat satu aspek krusial yang dapat membantu BPHN dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, yaitu kedisiplinan. Menurutnya, poin kedisiplinan adalah soal karakter dan akan menjadi masalah bagi bangsa kita apabila dibiarkan begitu saja. 

“Negara-negara yang lebih maju daripada kita, misalnya Cina, Jepang, dan Korea, memiliki karakter disiplin waktu. Ini sangat penting. Pemerintah telah mencanangkan Indonesia Maju pada 2045 nanti. Namun, apabila kita tidak mengutamakan kedisiplinan waktu, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan, maka saya kira target itu akan sulit untuk dicapai,” ungkap Audy ketika memberikan amanat dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin pagi (27/05/2024). 

Oleh karena itu, Audy berpesan kepada seluruh jajaran yang ada di BPHN untuk dapat menjaga ketepatan waktu, khususnya dalam pelaksanaan rapat dan kegiatan. Hal tersebut mungkin terlihat remeh, namun sebenarnya memiliki impak yang besar. Kinerja BPHN juga akan dinilai dari poin kedisiplinan seperti ini. 

Dalam kesempatan yang sama, Audy juga mengingatkan peserta apel yang hadir untuk menyukseskan dua agenda besar BPHN, yakni Paralegal Justice Award (PJA) dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Perundangan dan Pelaksanaan Hukum. Tahun ini, BPHN akan melaksanakan perhelatan PJA yang kedua kalinya. Ia berharap panitia PJA dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama demi kelancaran acara. 

“Terkait RPerpres Kepatuhan Hukum, prosesnya telah sampai pada pembahasan antarkementerian. Oleh karena itu, kami mohon bantuan dan kerja sama bapak/ibu semua agar peraturan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Audy. (HUMAS BPHN)