PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM

Focus Group Discussion IV PPHN:

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM

 

Jakarta, BPHN - Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Selasa (29/5). FGD keempat ini mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Penegakan Hukum”, dengan mengundang narasumber dari kalangan penegak hukum, advokat dan kalangan akademisi. Di antara narasumber tersebut, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Agung Takdir Rahmadi, Kepala Biro Hukum Polri Bambang Sri Herwanto, Fungsional Penindakan KPK Yudi Kristiana, advokat Luhut Pangaribuan dan komisioner KHN Frans Hendra Winarta, serta para akademisi, Asep Warlan Yusuf, Absar Kartabrata dan Syahruddin Nawi.

Beberapa fokus pembahasan yang mengemuka dalam diskusi mengenai bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, bagaimana lembaga penegakan hukum menghindari intervensi pihak luar, serta strategi membangun kesadaran hukum masyarakat.

Rumusan rekomenda si yang dihasilkan dari FGD ini di antaranya:

(1)    Perlu meningkatkan kapasitas, kompetensi serta integritas penegak hukum. Karenanya, penegak hukum harus mengikuti perkembangan hukum (nasional maupun internasional); mengikuti pendidikan dan pelatihan secara lebih teratur, terstruktur, terukur berkesinambungan; membuka jejaring sumber-sumber keilmuan; perlu adanya  keteladana Kepemimpinan; perlu penegakan hukuman dan penegakan etika yang adil; peningkatan kesejahtaraan yang proporsional.

(2)    Lembaga penegakan hukum perlu direformasi birokrasi dari berbagai aspeknya; dibangun sistem pengawasan internal yang lebih efektif; perlu menejemen pneyelesaian perkara yang jelas, pasti dan transparan; perlu restrukturisasi lembaga penegak hokum; seperti MA, dengan menjadikannya lembaga judex juris, tidak lagi sebagai judex factie, agar dapat mengurangi penumpukan perkara di MA, karena akan  lebih banyak perkara yang hanya sampai di Pengadilan Tinggi  saja.

(3)    Kesadaran hukum masyarakat pada hakekatnya merupakan produk budaya masyarakat, karenanya strategi meningkatkan kesadaran hukum dalam penegakan hukum adalah sebuah strategi kebudayaan. Strategi ini harus dapat meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum, sikap hukum, ketaatan dan toleransi dalam masyarakat.

Untuk diketahui, FGD yang dilaksanakan secara periodik ini dimaksudkan untuk menjaring pendapat dari para stakeholder terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka menyusun konsep Perencanaan Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) Bidang Hukum III (2014-2019). FGD telah dilakukan sebelumnya dengan melibatkan para pakar, birokrat, praktisi  dan stakeholder terkait baik yang berasal dari wilayah barat, tengah maupun timur Indonesia.