Penilaian Kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Resmi Dibuka, BPHN Kirimkan Lima Perwakilan Pegawainya

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM secara resmi membuka kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (20/05/2024), bertempat di Gedung Auditorium BPSDM. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengirimkan lima pegawainya untuk mengikuti uji kompetensi ini, antara lain Raymon, Nunuk Febriananingsih, Tyas Dian Anggraeni, Imam Choirul Muttaqin, dan Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini begitu penting untuk memetakan kompetensi yang dimiliki JF Perancang Peraturan Perundang-undangan. Penilaian kompetensi tersebut kemudian dapat digunakan dalam pengembangan karier pegawai. 

“Proses penilaian kompetensi ini tentunya memenuhi kaidah dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable, dan transparan,” ungkap Razilu. 

Dalam kesempatan tersebut, Razilu juga berpesan agar JF Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku ASN agar mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi. Tiap pegawai diharapkan dapat bersikap lincah (agile) terhadap mekanisme kerja baru dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. 

Kegiatan penilaian kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan JF Perancang Perundang-undangan. Rencananya acara ini akan berlangsung mulai 20 sampai 22 Mei 2024 secara tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan ini diikuti oeh 115 peserta yang berasal dari beberapa kementerian termasuk Kemenkumham, badan/lembaga, serta pemerintahan daerah. 

Rapat ini turut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham yang hadir secara virtual dan serta para peserta dan undangan lainnya. (HUMAS BPHN)