BOGOR, 5-7 JUNI 2012
Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 membawa konsekuensi terhadap peran, tugas dan fungsi BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut layanan informasi hukum secara lengkap,akurat, mudah dan cepat.
Di sisi lain perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat pesat perlu dimanfaatkan secara optimal. Guna mendukung penggunaan TIK, maka diperlukan langkah dan kebijakan untuk merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN antara lain, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana yang modern serta pemanfaatan TIK itu sendiri, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai harapan kita semua.
Pengertian JDIHN yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Untuk meningkatkan pendayagunaan bersama dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu dibangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan suatu sistem bersama yang memenuhi standar pelayanan bagi akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum yang ada, serta koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Hal ini perlu dibahas dan dirumuskan bersama dalam konsinyasi ini sehingga tercipta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Jika dapat terlaksana maka ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah menjadi kenyataan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Selain itu juga disampaikan dalam membina dan mengembangkan JDIHN di daerah, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I di setiap provinsi diberi peran yang strategis dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya sebagaimana termuat dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Oleh karena itu perlu dipikirkan untuk memberikan dukungan yang memadai dalam memberdayakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I agar dapat menjalankan peran dan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebagai Pusat Layanan Hukum (Law Center) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana termuat dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Dari segi pengaturan yang dituangkan dalam regulasi seperti Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01.PR.08.08 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu ditinjau kembali dengan memberikan kejelasan rumusan pengaturan agar pada tataran operasional dapat segera diimplementasikan. Harapan kami dalam konsinyasi ini dirumuskan dukungan konkrit yang dapat diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Terkait tugas dan fungsi Pusat JDIHN (BPHN) dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN serta monitoring pengelolaan JDIHN oleh anggota Jaringan yang meliputi Organisasi; Sumber Daya Manusia; Koleksi Dokumen Hukum; Teknis Pengelolaan; Sarana dan Prasarana; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, perlu dibuat instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIHN. Hal ini dilakukan agar tercapai tujuan pengelolaan JDIHN yang terukur dan termonitor serta diketahui dan dipetakan permasalahan yang ada guna penentuan strategi kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH ke depannya.
Langkah kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN yang diambil dan ditempuh serta pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum harus disosialisasikan keseluruh anggota JDIHN, supaya tercipta kesamaan persepsi mengelola JDIHN dengan baik. Oleh sebab itu perlu disusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai pedoman anggota JDIHN, terutama dalam membangun suatu sistem bersama terkait penyediaan layanan informasi hukum berbasis TIK yang diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN. Aplikasi layanan dokumentasi dan informasi hukum secara online harus tersedia dan dioperasikan dengan mudah oleh anggota JDIHN. Anggota JDIHN wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan membentuk organisasi jaringan dokumentasi hukum di lingkungannya/wilayahnya serta menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta anggaran.
Keberhasilan JDIHN tidak terlepas dari peran Sumber Daya Manusia, kedudukan sumber daya manusia menjadi sangat krusial karena sangat menentukan berhasil tidaknya pengelolaan JDIHN baik di Pusat maupun Daerah. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang merupakan pelatihan teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para pengelola JDIHN terutama penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengingat pengelolaan JDIHN harus dilakukan scara efektif dan efisien dengan memanfaatkan TIK. Pelatihan dilaksanakan oleh BPHN atau anggota JDIHN dengan menerapkan berbagai modul dan silabus yang terus dikembangkan seiring perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas diperlukan untuk menyajikan layanan dokumentasi dan informasi hukum secara optimal. Berbagai database sebagai konten layanan informasi harus terus dibangun dalam rangka peningkatan akses dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat serta mudah dan cepat. BPHN sebagai Pusat JDIHN telah melengkapi konten layanan informasi hukum dalam website bphn.go.id dengan meluncurkan Kompilasi Hukum Acara Pidana Online sebagai penyediaan informasi yang lengkap dan terperinci bagi masyarakat umum, praktisi, akademisi, maupun pembuat kebijakan tentang pengaturan Hukum Acara Pidana yang tersebar di berbagai undang-undang maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya.(sJe*)