Dari hasil penelitian penggunaan internet dikalangan remaja didapati kenyataan bahwa paling tidak para remaja bisa menfaatkan internet selama 30 jam per minggu. Kebanyakan membuka situs jejaring sosial untuk berkomunikasi atau chatting dengan orang yang sudah dikenal, kenal biasa dan baru dikenal. Hal ini dinyatakan oleh Sri Sediyaningsih, dosen Universitas Terbuka (UT), dalam seminar bertajuk ”Dampak penggunaan Teknologi Informasi pada pembentukan Identitas” yang digelar dalam rangka wisuda mahasiswa UT pada tanggal 5 April 2010 di Tanggerang.
Untuk menghindarkan penyalahgunaan penggunaan TIK dikalangan remaja maka sekolah, Guru-guru dan keluarga dapat menjadi pengontrol untuk mengawasi penggunaan internet secara sehat. Perlu ditekankan slogan ”Iman dan Ines” yaitu penggunaan Internet Aman dan Internet Sehat dalam menyikapi fenomena maraknya penggunaan jejaring sosial melalui face book, twiiter maupun penggunaan You Tube ”Anak-anak bisa positif menggunakan internet jika keluarga tidak gagap teknologi. Bukan berarti di rumah harus tersedia fasilitas internet, tetapi setidaknya orang tua mau belajar dan bisa berdiskusi secara terbuka dengan anak. bukan dengan larangan-larangan” demikian dikatakan Sri Sediyaningsih.
Menurut Sri dalam dunia yang tidak bisa jauh dari pengaruh teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan budi pekerti pada anak semakin penting. Mereka harus dibekali dengan konsep diri yang baik sehingga dapat menentukan pilihan yang baik termasuk pemanfaatan internet. ”Guru di sekolah dan keluarga di rumah mesti bisa jadi teladan. Mereka mesti berbicara secara terbuka tetang apa yang bisa didapat dari internet. Jangan justru menaruh curiga terus. Harus ada keinginan guru dan orang tua untuk memahami internet dan bagaimana anak memanfaatkannya” demikian ujarnya. Perlu ditekankan kepada para remaja bahwa sebagaimana perbuatan yang dilarang di dunia nyata maka di dunia mayapun orang tidak boleh mencemarkan nama baik seseorang atau mencaci maki dan melakukan perbutan tercela lainnya melalui internet.
Ahmad M Ramli Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibahas bukan cuma soal teknologi, melainkan pendekatan hukum dan sosial budaya. Menurut AM Ramli, keluarga adalah pihak paling penting untuk mengontrol perilaku anak. ”Jika anak mengakses internet di warnet, maka bisa kerjasama dengan lingkungan untuk mengawasi agar tak menyediakan ruang tertutup” demikian dikatakan AM Ramli.
Selanjutnya penggunaan Jaringan internet dapat digunakan sebagai sarana pembudayaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penyuluhan Hukum meluncurkan program penyuluhan hukum yang inovatif sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yaitu ”Penyuluhan Hukum Online”. Program ini memuat materi Legal Smart Community, yaitu facebook group yang digunakan sebagai ajang sosialisasi hukum, diskusi hukum dan media konsultasi hukum online. Program ini melengkapi kegiatan dokumentasi dan diseminasi hukum yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, sebagai sarana akses layanan informasi hukum secara online
Disisi lain pemanfaatan TIK terutama penggunaan internet mempunyai implikasi negatif, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sasaran dan sarana yang efektif bagi kejahatan dan perbuatan melawan hukum di dunia maya yang dikenal dengan istilah Cybercrime. Menjelang pelaksanaan sidang ASLOM (ASEAN Senior Law Officer Meeting) ke 13 di Bali tanggal 28-29 April 2010 yang akan datang BPHN sebagai focal point dan host penyelenggaraan pertemuan tersebut memprakarsai upaya harmonisasi pengaturan dan penaggulangan cybercrime di kawasan negara ASEAN sebagai agenda pada sidang tersebut mengingat kejahatan di dunia maya ini mempunyai implikasi lintas batas negara (crossboarder line) yang memerlukan kerjasama regional maupun internasional dalam upaya pengaturan, pencegahan dan penanggulangannya tertutama di negara-negara kawasan ASEAN.
Disajikan oleh Ninik Hariwanti dari berbagai sumber