BPHN.GO.ID – Jakarta. Audit dari segi hukum saat ini masih belum banyak dilakukan. Padahal risiko hukum yang berpotensi menjadi sengketa atau permasalahan sangat mungkin terjadi. Sayangnya, hal tersebut belum banyak dipahami oleh lingkungan instansi pemerintah, termasuk kalangan swasta.
"Masih banyak kalangan pengambil keputusan, baik di lingkungan penyelenggara negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) maupun di lingkungan badan usaha/badan hukum yang tidak atau kurang memahami adanya risiko-risiko hukum dalam pengambilan keputusan," kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, saat membuka kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum yang digelar Justitia Training Center dan Universitas Sebelas Maret, Senin (24/6) secara virtual.
Auditor Hukum berperan menilai kepatuhan hukum di lingkungan badan usaha, badan hukum, atau badan publik termasuk mengukur seberapa jauh peraturan perundang-undangan dilaksanakan dan dipatuhi oleh auditee (pihak yang diaudit). Beberapa perusahaan melakukan audit untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, misalnya ketika akan melakukan penawaran umum atas saham, lazim melakukan due diligence. Akan tetapi, audit hukum ini sedikit berbeda, oleh karena itu saat ini sedang dibangun landasan hukum untuk kepatuhan hukum melalui audit hukum oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan Nur Ichwan, hasil audit hukum dapat mengidentifikasi sejauh mana ketaatan atau penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi atau ditaati para pihak dalam melaksanakan perbuatan hukum.
"Saya berharap pelatihan pada hari ini dapat membawa manfaat yang besar bagi para peserta pelatihan, dan juga bagi pembinaan hukum nasional kita secara keseluruhan," ujar Nur Ichwan.
Pembinaan dan pengembangan kompetensi profesi hukum merupakan tanggung jawab bersama. Ini tentu membutuhkan kolaborasi dan kerjasama sehingga proses pembinaan dan pengembangan dapat berjalan simultan dan berkesinambungan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kapabilatas yang sesuai dengan yang diharapkan. Pelatihan ini adalah wujud nyata kolaborasi tersebut.
"Kami menyampaikan apresisasi kepada Justitia Training Center bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret yang meneyelenggarakan Pelatihan dan Seritifikasi Auditor Hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud Auditor Hukum yang mampu dan profesional melakukan audit hukum," pungkas Nur Ichwan.