MENGKAJI EFISIENSI PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA

Pada tahun ini Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional memiliki dua buah kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu, yang pertama yaitu Pengkajian Hukum tentang Efisiensi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, dan yang kedua adalah Seminar Nasional mengenai Membangun Pilkada Serentak Yang Bersih dan Bebas Korupsi.

Pada Rabu,  11 November 2015 diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna menghimpun berbagai pemikiran konstruktif baik dari para narasumber yaitu: Prof. Dr. Ramlan Surbakti; Prof. Dr. Syamsuddin Haris dan Dr. Moch. Isnaeni Ramdhan, serta dihadiri oleh peserta Aktif antara lain Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum, ICW, Partai Politik, dan para akademisi.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh bangsa Indonesia di dalam mewujudkan pilar-pilar demokrasi dalam kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan. Sebagai sebuah instrumen, tentu terdapat beberapa penyesuaian-penyesuaian isi instrumen manakala terdapat perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan perpolitikan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Penyelenggaraan Pemilu yang terjadi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, baik sistem penyelenggaraan Pemilu juga pada sistem penegakan hukum Pemilu yang ada di dalamnya, sehingga menjadi hipotesa awal bahwa sistem penyelenggaraan Pemilu bukanlah merupakan instrumen yang statis tetapi merupakan sistem yang adaptif yang sangat mungkin untuk berubah seiring dengan dinamika perpolitikan yang terjadi

Menakar kata "efisiensi" yang dipergunakan sebagai variabel kajian yang menilai penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, dapat dikatakan memiliki cakupan yang luas, dikatakan luas karena Pemilu di Indonesia itu sendiri memiliki sistem penyelenggaraan yang kompleks dan rumit, terlebih lagi beberapa pengamat menyebutkan bahwa Pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang terumit di dunia.

FGD ini menghasilkan pandangan bahwa kita tidak dapat mengukur pelaksanaan Pemilu dengan pendekatan efisiensi tetapi lebih kepada efektifitas, karena Pemilu lebih baik diselenggarakan tidak efisien, tetapi kualitas pemilu yang dihasilkan efektif, dari pada penyelenggaraan yang efisien tetapi kualitas hasil Pemilu cenderung tidak efektif.

 

Melalui forum ini juga di dapati perlu adanya proses penyederhanaan dalam hal kelembagaan penegakan hukum terkait Pemilu, setidaknya ada 11 Unit lembaga negara baik secara langsung dan maupun tidak terlibat dalam proses penegakan hukum Pemilu, hal ini tentunya tidak efektif dan juga berdampak pada inefisiensi baik lembaga maupun anggaran Negara.