Mencari Solusi untuk Kepailitan BUMN serta Perlindungan Hukum bagi Kreditor, BPHN Gelar FGD Problematika Kepailitan dan Pembubaran BUMN Persero Serta Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor

BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar secara hybrid Focus Group Discussion (FGD) Problematika Kepailitan dan Pembubaran BUMN Persero Serta Perlindungan Hukum Kreditor, Kamis (21/03/2024) yang dihadiri oleh berbagai narasumber dalam menghimpun pemikiran terkait perkembangan hukum tentang kepailitan dan pembubaran BUMN Persero serta perlindungan hukum terhadap kreditor.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa hingga tahun 2023 sudah terdapat tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan. Sehingga, kita perlu melihat kembali Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Widodo menjelaskan bahwa pada UU Nomor 37 Tahun 2004 diatur bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. “Pada Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 37 Tahun 2004 dijelaskan bahwa status pailit suatu perusahaan BUMN hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan bagi Perusahaan BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik (Perusahaan Umum). Sedangkan, bagi Perusahaan BUMN Persero status pailitnya dapat diajukan oleh krediturnya,” jelas Widodo pada kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono, BPHN.

 

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan bahwa kepailitan pada BUMN ini akan menimbulkan permasalahan soal perlindungan hukum terhadap kreditor ketika terjadi kepailitan dalam suatu BUMN. “Pemerintah berupaya melakukan perbaikan pengaturan dan penegakan hukum, sehingga terwujud perlindungan hukum bagi para kreditor,” ujar Widodo.

 

Melalui FGD ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif tentang proses kepailitan BUMN dan peran pemerintah serta kreditor dalam proses tersebut. FGD ini menjadi langkah awal yang penting dalam merumuskan strategi penyelamatan BUMN. Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan solusi inovatif dan adil yang mampu memperkuat ketahanan BUMN dan menjaga kepercayaan investor.

 

Turut hadir secara luring dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana, Co-Founder Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman, Pimpinan Kantor Hukum Ismak Advocaten Muhammad Ismak, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, hadir secara daring Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlanga Hadi Subhan. (HUMAS BPHN)