Masyarakat Kurang Paham Bentuk-Bentuk KDRT

BPHNTV-Jakarta. Fakta yang tidak bisa di pungkiri saat ini ialah, masih banyaknya masyarakat yang tidak paham apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini terungkap ketika kegiatan Ceramah Hukum Terpadu yang di selenggarakan di PP Aisiyah Jakarta beberapa waktu yang lalu (27/03).  Ketika narasumber, Nurni Akma menjabarkan dengan rinci bentuk-bentuk KDRT, rata-rata peserta yang hadir selama ini menganggap bahwa bentuk kdrt itu hanyalah hal yang biasa terjadi dalam sebuah rumah tangga.

Nurni Akma menjelaskan definisi KDRT menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ialah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. “Walaupun terkadang bentuk KDRT juga bisa di alami oleh para kaum laki-laki,” sambung Nurni.

“Fungsi penghapusan kdrt adalah jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT,” ungkap Nurni.  

Dalam kesempatan tersebut, Nurni menjabarkan beberapa bentuk kekerasan yang bisa di kategorikan kdrt. Seperti kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat seperti menendang, memukul, menampar, menjambak rambut. Kekerasan psikis,  yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang seperti, tindakan pengendalian, tindakan manipulasi, tindakan eksploitasi, kesewenangan, tindakan perendahan dan penganiayaan.

Selain itu juga di jabarkan beberapa bentuk kekerasan yang selama ini kurang disadari sebagai bentuk kdrt seperti kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Bentuk kekerasan seksual seperti meraba, menyentuh bagian organ seksual, mencium paksa, merangkul,  gurauan porno, siulan, atau pelecehan nonverbal seperti ekspresi wajah atau gerakan tubuh.

Bentuk-bentuk kekerasan ekonomi juga di anggap kurang disadari sebagai bentuk kdrt selama ini karena di anggap sebagai suatu permasalahan yang umum terjadi dalam sebuah rumah tangga, ungkap Nurni. Bentuk-bentuk kekeran ekonomi seperti tindakan ekploitasi, tindakan manipulasi dan tindakan pengendalian lewat sarana ekonomi termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, merampas hak milik korban, serta melakukan upaya-upaya dengan sengaja yang menjadikan si korban merasa tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi, tutup Nurni. ***(RA)