Lestarikan Khazanah Hukum, BPHN Mulai Dokumentasikan Hukum Adat Indonesia


BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menggalakkan upaya pendokumentasian hukum adat dan penguatan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) ke setiap kementerian dan lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini terungkap dalam pertemuan antara BPHN dan PT Pegadaian di Jakarta, pada Selasa (10/09/2024).

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menekankan pentingnya sebuah kementerian/lembaga untuk tergabung dan terintegrasi sebagai anggota JDIHN. “Kewajiban setiap kementerian dan lembaga menjadi anggota JDIHN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Selain itu, pengelolaan JDIH yang baik dapat mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada suatu instansi,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa BPHN sedang mengompilasi hukum adat, terutama yang berkaitan dengan waris, perkawinan dan perceraian. 

Menurutnya, Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam, namun juga khazanah hukum adatnya. Ini tentunya sejalan dengan program Desa Binaan PT. Pegadaian yang menyasar ke daerah-daerah. “Pendokumentasian hukum adat ini akan berkelanjutan. Desa identik atau terbiasa dengan hukum adat, dan tentunya ini perlu untuk didokumentasikan,” tambah Jonny. 

Pusat JDIHN BPHN juga telah melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada akhir Agustus lalu. Inisiatif pendokumentasian hukum adat mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Majelis Desa Adat Provinsi Bali sepakat untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat, baik dalam bentuk buku maupun berkas digital. 

Dokumen-dokumen tersebut akan dikompilasi dalam sistem JDIHN untuk memastikan hukum adat tetap menjadi pedoman yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat. Kepatuhan hukum masyarakat desa terhadap hukum adat tersebut tentunya berkorelasi positif dengan pengembangan potensi desa, sebab dapat menciptakan kedamaian dan ketenteraman bagi lingkungannya.

Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan PT Pegadaian, Udin Salahudin, menyatakan pentingnya pengintegrasian dokumen hukum yang dimiliki sebuah kementerian/lembaga negara ke dalam jaringan JDIHN. 

"Saat meresmikan Repository Digital Pegadaian, kami juga turut mengundang Pusat JDIHN untuk membahas proses pengintegrasian sistem tersebut ke jaringan JDIH," ujar Udin Salahudin. 

BPHN berharap upaya-upaya ini dapat memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum nasional, sekaligus melestarikan kearifan lokal melalui pendokumentasian hukum adat di seluruh Indonesia. (HUMAS BPHN)