BPHN.GO.ID – Jakarta. Analis Hukum merupakan sebuah jabatan fungsional yang strategis di rumpun hukum dan peradilan yang menjadikannya begitu diminati. Per 25 April 2024, jumlahnya telah mencapai 1.656 orang dan diproyeksikan akan terus meningkat. Sebagai instansi pembina, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan pedoman terkait jabatan Analis Hukum, salah satunya terkait Uji Kompetensi (Ukom) dalam rangka perpindahan jabatan serta kenaikan jenjang.
Dalam Rapat Koordinasi Uji Kompetensi antara BPHN dengan perwakilan Biro SDM/Kepegawaian Instansi Pengusul, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN, Nur Ichwan, menekankan bahwa pembinaan Analis Hukum bukan hanya tugas instansi pembina semata, namun juga dibutuhkan peran serta dan kolaborasi dengan instansi pengguna.
“Usulan Uji Kompetensi Analis Hukum per tanggal 24 April 2024 berjumlah 366 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, diperlukan sebuah mekanisme yang efektif dan efisien. Oleh karena itu BPHN menerbitkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.KP.06.02-74 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Uji Kompetensi Analis Hukum,” jelas Nur Ichwan dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/04/2024).
Surat Edaran tersebut, lanjut Nur Ichwan, memuat berbagai ketentuan Uji Kompetensi Analis Hukum baik perpindahan maupun kenaikan jenjang, meliputi persyaratan, tahapan, periode pelaksanaan, kelengkapan dokumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, koordinasi terkait persiapan Uji Kompetensi yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lantai II BPHN dan aplikasi Zoom ini diharapkan dapat berjalan lancar dan dipahami dengan baik oleh Instansi Pengusul.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menerangkan bahwa hasil pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Uji Kompetensi dengan memverifikasi berkas administrasi dari para calon peserta Uji Kompetensi yang telah diusulkan. (HUMAS BPHN)