Jakarta, BPHN – Sebanyak 3 anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten didampingi oleh tenaga ahli dan staff sekretariat melakukan kunjungan kerja ke BPHN, Selasa, 24 April 2012. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi guna memaksimalkan fungsi DPRD, utamanya Komisi I, di bidang legislasi. Ananta Wahana selaku pimpinan rombongan menyatakan bahwa kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi ke-3 anggota DPRD tersebut di bidang legislasi, mengingat penempatan mereka Komisi I DPRD Banten tergolong masih baru. Selain itu Muflikha, selaku anggota rombongan DPRD Provinsi Banten, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi dalam pembentukan peraturan adalah masalah originalitas norma dan interpretasi norma yang seringkali menimbulkan kebingunan pada saat pelaksanaan. “Kami mempunyai pengalaman di dalam suatu instansi terdapat perbedaan interpretasi terhadap satu norma yang sama” ungkapnya.
Dalam sambutan penerimaannya, Agus Hariadi, selaku Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional menerangkan sejarah BPHN yang awalnya dikenal dengan nama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Selanjutnya, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional menjelaskan mengenai pentingnya Prolegda dan naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Prolegda dimaksudkan agar manajemen pembentukan peraturan daerah dapat terkoordinasi dengan baik. “Tidak hanya sebatas pada penyusunan prioritas saja, tetapi Prolegda juga harus mampu memonitor dan mengevaluasi perkembangan Raperda yang menjadi prioritas” tuturnya. Sedangkan terkait dengan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah, apabila daerah merasa tidak mampu untuk menyusun naskah akademik, maka untuk menyertai pembentukan peraturan daerah masih dimungkinkan dengan menyusun keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud UU No. 12 Tahun 2011. “Yang terpenting dalam penyusunan keterangan atau penjelasan tersebut, harus mencakup hal-hal penting yang dapat mendukung penyusunan peraturan daerah tersebut” tambah Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Legislasi beserta staff dan staff bidang Naskah Akademik.
Pada akhir pertemuan, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional menyarankan agar DPRD Provinsi Banten dapat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten untuk membahas hal-hal yang terkait dengan peraturan daerah, mengingat Kantor Wilayah mempunyai sumberdaya yang dapat membantu DPRD Provinsi Banten dalam pembentukan peraturan daerah, baik pada tahapan perencanaan, penyusunan draft rancangan peraturan daerah, harmonisasi maupun pada saat pembahasannya. [rja]