KUNJUNGAN DPRD PROVINSI DIY KE BPHN

Jakarta, WARTA-BPHN

Kapusrenbangkumnas dan Kapusluh beserta jajarannya menyambut kunjungan DPRD Provinsi DIY yang diterima oleh di ruang rapat Kepala BPHN, Kamis (10/9).

Dalam kunjungan tersebut dibicarakan hal-hal yang terkait dengan pembangunan hukum serta tugas dan fungsi BPHN dalam pembangunan hukum. Dijelaskan bahwa pada waktu Mochtar Kusumaatmaja menjadi menteri, BPHN diarahkan untuk menjadi law center yaitu sebagai rujukan dalam pembangunan hukum. Saat ini, dalam pembangunan hukum tingkat nasional, BPHN berperan memberikan masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). BPHN juga menyusun Program Legislasi Nasional (prolegnas) untuk undang-undang dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Dijelaskan pula bahwa Kemententerian Hukum dan HAM mempunyai instansi vertikal yaitu Kantor Wilayah. Melalui kantor wilayah ini diharapkan perkembangan Program Pembentukan Perda dapat dimonitor. Berdasarkan data monitoring yang diterima BPHN, jumlah Perda yang ditetapkan masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang tertera dalam program pembentukannya. Selain itu, di Kantor Wilayah Kemenkumham juga terdapat tenaga fungsional legal drafter yang siap membantu daerah untuk penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Program Pembentukan Perda, serta penyusunan draft Raperda atau harmonisasi Raperda.

Untuk penyuluhan hukum, indikator kesadaran hukum adalah tingginya tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, rendahnya kriminalitas, tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya kasus narkoba, rendahnya kasus pelanggaran lingkungan hidup, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah. Untuk bantuan hukum, serapannya masih rendah hal ini dikarenakan sistem administrasi keuangan. Anggaran bantuan hukum dapat dikeluarkan setelah kasusnya inkracht. Sementara suatu kasus belum tentu selesai dalam setahun, sehingga banyak anggaran yang belum dapat diserap dalam satu tahun anggaran.*Ben - tatungoneal