Kunjungan Badan Kelengkapan DPRD Sawalunto ke BPHN

Jakarta, WARTA-BPHN.

Kehadiran DPRD ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka konsultasi regulasi daerah merupakan hal yang biasa. Dalam satu bulan tak kurang lima delegasi DPRD dari berbagai daerah, baik dari fraksi, Biro Hukum Propinsi maupun Kabupaten/kota mengunjungi kantor BPHN untuk berkonsultasi atau meminta bantuannya dalam pembuatan regulasi daerah. Yang sedikit berbeda dengan saat ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional kedatangan Badan Kelengkapan DPRD Sawalunto. (28/4).

Menurut Ketua Badan Kelengkapan DPRD, Jhoni Warta, bahwa kedatangan rombongan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional selain untuk bersilaturahim juga untuk kosultansi serta memohon tanggapannya mengenai hal-hal yang menjadi kendala didalam tugas Badan Kelengkapan DPRD Sawalunto.

Sebagai Pembinaan Hukum Nasional, tentunya BPHN dapat memberikan masukan terkait apa yang akan kami tanyakan. Adapun Persoalanya adalah perihal Kewenangan Badan Kelengkapan DPRD, Masalah Keuangan dan Masalah Hibah serta Kekuatan Partai yang masih mendominasi. Dan Jawaban-jawaban tersebut perlu kami dapatkan, agar kami dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, kata Jhoni.

Menurut Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subradriyo, yang didampingi Sukesti Irinani, menyampaikan bahwa domain BPHN saat ini adalah yang berkenaan dengan: Naskah Akademik, Penyelarasan; Penyusunan Perencanaan Hukum untuk RPJMN bersama BAPPENAS, Program Legislasi Nasional; dan lainnya.

Lalu jika menyimak apa yang ditanyakan oleh Badan Kelengkapan DPRD Sawalunto, perihal Keuangan, Hibah lalu kuatnya kekuasaan partai dalam legislasi. Hal tersebut mungkin tidak akan dijawab secara sempurna, sebab seharusnya hal tersebut dapat ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam Negeri.  Disini kami akan mencoba sebagian pertanyaan saja.

Mengenai kekuatan partai dalam legislasi daerah, inilah sebenarnya yang menjadi problem saat ini, jika boleh jujur, motivasi apa bagi seseorang yang telah duduk menjadi anggota DPRD?, apakah ia akan berbhakti bagi negeri atau lebih mementingkan partainya? Jika mementingkan partai yang menjadi kendaraan politiknya, tentunya dalam hal pembuatan peraturan daerah cenderung pada kepentingan politik partai sehingga dalam pembuatan perda-perda banyak keinginan masyarakat yang tidak terakomodir. Sebaiknya setelah seseorang duduk sebagai anggota dewan alangkah bijaknya untuk menanggal semua atribut partai politiknya. Apalagi dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan Daerah. Dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam beberapa kegiatan seringkali menyampaikan bahwa sudah saatnya semua K/L atau siapapun untuk meninggalkan ego sektoralnya, artinya dengan penuh kesadaran dan diyakini bahwa yang akan dibangun bersama-sama adalah Negara bukan partai politik, maka dalam pembuatan perda-perdapun akan lebih mementingkan masyarakat. Hal ini perlu dipahami oleh kita bersama. Mungkin ini yang dimaksudkan dengan revolusi mental oleh Presiden Joko Widodo Jusuf Kalla, marilah kita sama-sama bergerak demi pembangunan nasional.

Mungkin yang dapat kami sampaikan dan kiranya ada hal yang perlu pembahasan lebih dalam, mari kita diskusikan bersama hanya saja mungkin waktu juga yang sangat membatasi pertemuan ini, sehingga pertanyaan-pertanyaan dari Badan Kelengkapan DPRD Sawahluntu tidak terjawab dengan sempurna, untuk itu kami mohon maaf bila hal tersebut tidak dapat memberikan kepuasan, lain waktu kira dapat dilanjutkan pada sesi yang lebih panjang lagi, ujar Kapusrenbabngkumnan. *tatungoneal