BPHN.GO.ID – Jakarta. Verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (Verasi PBH) merupakan langkah penting untuk menjamin konsistensi dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Guna menjaring PBH yang berkualitas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat koordinasi antara Panitia Verasi dengan Tim Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus), pada Kamis (02/05/2024).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengatakan bahwa walaupun kegiatan Verasi merupakan hal yang rutin, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama. BPHN tidak akan menolerir apabila terdapat PBH yang melakukan pelanggaran.
“Hal ini sejalan dengan hasil kerja yang kita lakukan dalam tiap periode Verasi, yang mana Calon PBH yang tidak berkualitas tidak akan kita loloskan. Berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa kasus yang menyebabkan PBH tidak lulus. Misalnya kasus atas nama advokat atau OBH lain yang tidak terdaftar, berkas perkara berbeda dengan judul perkara, kantor tidak representatif, serta adanya pemalsuan dokumen,” ujar Sofyan menjabarkan.
Layaknya dua sisi mata uang, apabila nantinya akan ada sanksi (punishment) bagi PBH yang melanggar, terdapat pula ganjaran (reward) bagi PBH yang memiliki kinerja apik. Salah satu ganjaran yang diberikan adalah kenaikan akreditasi.
“PBH dapat naik akreditasinya jika kinerjanya sangat baik. Contohnya, PBH dengan akreditasi B akan naik menjadi A jika selama periode akreditasi sebelumnya PBH tersebut rata-rata menangani lebih dari 60 perkara litigasi dan 7 kegiatan nonlitigasi. Kemudian, jumlah advokat dan paralegal yang dimiliki masing-masing 10 orang,” kata Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur.
Senada dengan Sofyan, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa selain menyeleksi calon PBH yang berkualitas, BPHN juga dapat mencoret PBH yang lolos pada periode sebelumnya, namun tidak memiliki performa yang baik.
“Berdasarkan pengalaman saya selama menjadi Kadivyankumham di Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), masih banyak wilayah yang belum memiliki PBH. Jika kita lebih selektif, maka PBH yang dicoret dapat diisi dengan lembaga lain yang memiliki kualitas dan performa yang lebih baik,” ujar Milawati.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Ngguli Liwar Mbani Awang, menyoroti pentingnya peningkatan sebaran PBH, khususnya di Daerah 3T (daerah yang tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar). Terlebih lagi apabila mengingat bahwa program bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam mewujudkan kesamaan dan keadilan hukum bagi seluruh rakyatnya.
“Agak sulit untuk membentuk PBH baru di beberapa daerah. Di Indonesia Timur pada umumnya PBH yang terakreditasi berada di ibu kota provinsi. Ini perlu menjadi perhatian karena peran advokat pada PBH sangat penting dalam pendampingan dan pembelaan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” imbuhnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berharap agar kegiatan Verasi dapat diikuti dengan evaluasi terhadap kinerja seluruh PBH. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran bantuan hukum agar kinerja PBH dapat berjalan optimal.
“Saya berharap PBH dapat dievaluasi, tidak hanya dari sisi kuantitas, namun juga kualitas pelayanan yang diberikan. Apabila diperlukan, kita juga dapat memberikan pembinaan dan masukan agar kualitas pelayanan PBH bisa lebih baik. Anggaran bantuan hukum juga perlu menjadi perhatian karena dalam beberapa tahun terakhir belum ada kenaikan dari sisi anggaran,” pungkas Muhammad Isnur.
Rapat ini turut dihadiri oleh narasumber dari berbagai pihak serta para pemangku kepentingan, di antaranya Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara Tundjung Herning Sitabuana, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Bonifasius Destian Recky Husodo, perwakilan Bappenas Naomi Simanjuntak, Penyuluh Hukum Utama di lingkungan BPHN, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)