Konsultasi dan Koordinasi Komisi 1 DPR Aceh ke BPHN terkait Rancangan Qanun Aceh  Tentang  Bantuan Hukum Fakir Miskin

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan Komisi 1 DPR Aceh, Rabu (9/8).  Maksud dilakukan kunjungan tersebut adalah untuk membahas Rancangan Qanum (Perda) Aceh Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin.  Pada kesempatan tersebut perwakilan dari DPR Aceh menyampaikan bahwa bantuan hukum untuk fakir miskin merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, namun kami ingin berpartisipasi apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak? 

Menjawab pertanyaan tersebut, Bapak C. Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tenang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) mengatur tiga pemangku kepentingan yaitu penyelenggara, pemberi dan penerima. Pasal 19 UU Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum. Dengan demikian kewenangan Daerah sebatas pada anggaran, untuk penyelenggaraanya tetap tunduk pada Undang-Undang Bantuan Hukum.  Di beberapa daerah juga sudah melakukan penganggaran untuk bantuan hukum, tetapi mereka juga menggunakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah diverivikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sedangkan mekanisme untuk pencairannya adalah dengan sistem reimbursment.

Perwakilan dari DPR Aceh lebih lanjut menanyakan beberapa antara lain syarat non litigasi, teknis pemberian bantuan hukum nonlitigasi dan aspek filosofi dalam pemberian bantuan hukum bagaimana sedangkan Bapak Tongam R. Silaban, Kepala Bidang Rencana Legislasi menjelaskan dari sisi teknis drafting perda. (Humas)