Kepala Pusat JDIHN Tekankan Pentingnya Peran Anggota dan Pengelola JDIH sebagai Beneficiary atas Tersedianya dan Terkelolanya Dokumen Hukum


 

BPHN.GO.ID – Bogor. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peran pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam mengelola dokumen hukum dalam Rapat Pengelolaan Dokumentasi Informasi di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Rabu (03/07/2024).

 

Jonny menyatakan bahwa anggota dan pengelola JDIH harus menjadi beneficiary dari ketersediaan dan pengelolaan dokumen hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga. "Pengelola JDIH harus mampu memanfaatkan setidaknya 10% dari dokumen yang diolahnya. Kunci keberhasilan terletak pada aksesibilitas, kegunaan website JDIH, serta inovasi yang relevan," ujar Jonny pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Salak Heritage, Bogor.

 

Plh. Sekretaris BNPP, Robert Simbolon, menyambut baik input yang diberikan BPHN dan akan segera melakukan tindak lanjut. Robert mendorong jajaran di Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian Sekretariat Tetap BNPP sebagai pengelola JDIH untuk sangat memperhatikan standar pengelolaan dokumen. “Kami mendorong jajaran di Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian Sekretariat Tetap BNPP, selaku pengelola JDIH, untuk sangat memperhatikan standar pengelolaan dokumen hukum pada JDIH BNPP,” jelas Robert.

 

Selain itu, Robert juga mendorong jajaran untuk mengelola fitur FAQ di website JDIH terkait isu-isu pengelolaan perbatasan agar memudahkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam mendapatkan akses informasi hukum.

 

Pranata Komputer Ahli Muda BPHN, Sri Handayani, menyoroti perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ia menekankan pentingnya pengisian metadata sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan memperbarui laporan anggota melalui aplikasi e-report, serta memperhatikan keamanan aplikasi JDIH melalui security assessment.

 

Sebagai lembaga yang mengemban fungsi koordinatif pengelola perbatasan dengan stakeholder yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga tingkat pusat dan 18 pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Diharapkan JDIH BNPP harus dapat mengintegrasikan peraturan-peraturan stakeholder terkait pengelolaan perbatasan dan dapat memperkuat posisi JDIH BNPP sebagai pusat informasi hukum dan dokumentasi pengelolaan perbatasan di Indonesia.