Kepala BPHN, Wicipto Setiadi memberikan masukan dalam memberikan Penilaian Peneliti Hukum

Kepala BPHN, Wicipto Setiadi memberikan masukan dalam memberikan Penilaian Peneliti Hukum

Jakarta, WARTA-bphn

Penelitian hukum pada dasarnya adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan – permasahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan, demikian Kepala BPHN, Wicipto Setiadi membukan rapat dalam kegiatan Penilaian Peneliti Hukum di Kantor BPHN, Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur, Rabu [27/8].

Dalam kegiatan tersebut telah diajukan  tiga orang peneliti yang terdiri 1] Sri Mulyani, [BPHN], 2. Muhar Junef [BPHN], dan 3]. Horison dari Balitbangham yang ketiganya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut pendapat Ahyar Ari Gayo yang ditugasi untuk memberikan penilaian atas hasil penelitian Sri Mulyani menyampaikan bahwa penelitian yang di lakukan Sri Mulyani secara keseluruhan telah mencakup kaidah-kaidah penilaian peneliti dan berhak untuk dinaikan jabatannya walau ada catatan yang perlu ditindak-lanjuti.

Begitu juga Marulak Pardede menyampaikan bahwa metode atau aturan untuk memberikan penilaian bagi seorang peneliti saat ini masih berlaku aturan lama, artinya buku panduan biru yang di keluarkan oleh LIPI berlakunya tahun 2015. Untuk itu, dalam memberikan penilaian masih menggunakan metode lama.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN, Yunan Hilmy beserta jajarannya serta Kakanwil Kalimantan Timur, Djoko. Kabag Kepegawaian BPHN, Abdullah Empi yang didampingi stafnya. *tatungoneal