Untuk menciptakan peraturan yang berkualitas diperlukan beberapa elemen yang harus dipenuhi, menyadari kebutuhan tersebut, beberapa waktu lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Wicipto Setiadi mengundang para pimpinan setingkat kepala biro hukum dilingkungan eksekutif untuk membicarakan tentang kesiapan pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan ditingkat eksekutif Tahun 2012. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. May.Jen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur.
Dalam pertemuan Pra Legislatif ditingkat eksekutif tersebut Wicipto Setiadi mengatakan, banyak dari kementerian mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan tanpa memikirkan kendala dalam pembahasan dengan DPR. Menurutnya dalam pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan tidak perlu banyak, sedikit namun berkualitas. Kendalanya ketika masuk dalam pembahasan ditingkat Baleg DPR, demikian Wicipto menegaskan. Harapan saya, pertemuan ini menghasilkan input yang positif sekaligus akan dimasukan dalam prolegnas tahun 2012. Jelas Wicipto pada para undangan.
Untuk mensinkronkan data yang ada di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Wicipto Setiadi menanyakan langsung pada peserta sekaligus untuk mendengar apa saja yang belum terpenuhi termasuk kendalanya.
Sementara Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menjelaskan tentang perkembangan RUU yang diajukan. Kementerian Dalam Negeri mengajukan beberapa RUU dan sampai saat ini perkembangannya bahwa RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta sekarang dalam pembahasan dengan DPR, RUU Desa sudah sampai pada tingkat harmonisasi kemudian RUU Pemda dan Kepala Daerah sudah di DPR namun RUU tentang BUMD sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2009 lalu dan telah diharmonisasikan tetapi ada perubahan di Kementerian Dalam Negeri, jadi tampaknya harus ada perubuhan yang harus dilakukan, dimana materi dari RUU BUMD harus dimasukan dalam RUU Pemda dan selanjutnya muatan materi tersebut kemudian dimasukan dalam Peraturan Pemerintah sehingga ada kerampingan dalam RUU BUMD dan RUU Pemda, inilah arah perubahan kebijakannya, dan untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan ketika RUU Pemda selesai. Demikian Perwakilan Kementerian Dalam Negeri katakan. Jadi untuk RUU BUMD jika melihat perkembangan RUU tahun 2012 ada 3 (tiga) RUU besar, maka untuk RUU BUMD Kementerian Dalam Negeri tidak akan sanggup untuk dibahas pada tahun 2012 sebab kami masih menunggu beberapa materi yang harus disingkronkan dengan RUU Pemda. Jadi untuk RUU BUMD jika diturunkan pada tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri tidak keberatan.
Dari Kementerian Pertanian justru meminta RUU yang diajukan walaupun di tahap Naskah Akademis, apakah bisa dimasukan dalam prioritas di tahun 2012.
Jawaban dari Kepala BPHN Wicipto Setiadi mengenai hal tersebut mengatakan keinginan dari Kementerian Pertanian ini masih belum lengkap, tatanan untuk masuk dalam prioritas masih harus dilakukan, harus ada ijin prakarsa, BPHN tidak menginginkan jika semua elemen tersebut dipenuhi atau melengkapinya kemudian hari (menyusul), kami sarankan untuk masuk di tahun 2013 atau 2014 saja. demikian Wicipto sarankan.
Lalu, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa dari Kementerian Kehutanan telah mengusulkan 2 (dua) yakni penyempurnaan Undang-undang 590 dan ini sudah di anter kementerian hanya yang belum dilakukan adalah ijin prakarsa. RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, ini juga sudah masuk ke DPR kami berharap juga untuk tahun 2011 selesai, penyelesaian hanya satu bab lagi tentang kelembagaan dan DPR sendiri menyarankan pada kami untuk mendesign kelembagaannya, yang menjadi kedala adalah siapa yang menjadi ketua lembaga tersebut.
Menanggapi hal ini Kepala BPHN menanyakan tentang pembetukan kelembagaan yang akan dibentuk, apakah itu lembaga baru atau sebaliknya. Jika memang berkeinginan untuk pembentukan lembaga baru, harus didiskusikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan Kementerian Reformasi Birokrasi walaupun DPR mempunyai kewenangan untuk itu. Disinilah penting kenapa BPHN mengundang perwakilan dari eksekutif, dan seperti dalam dalam surat, secara tegas bahwa yang harus hadir dalam pertemuan ini adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan atau diberi kewenagnan dari atasnya, sehingga BPHN tidak dipersalahkan ketika usulan tersebut tidak masuk dalam prioritas tahun 2012. *tatung.