Kepala BPHN: Lomba Kadarkum Menumbuhkembangkan Pemahaman Hukum Masyarakat

BPHN – Jakarta. Senin 1 Agustus 2016 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Ka BPHN) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. memberikan sambutan berupa laporan kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, S.H., MSc., Ph.D. sebagai bentuk kesiapan dari panitia penyelenggara Lomba Keluarga Sadar Hukum (Lomba KADARKUM) di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara.

Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa Lomba KADARKUM Tingkat Nasional merupakan sebuah ajang lomba antar kelompok KADARKUM yang mewakili tiap-tiap Propinsi dan Tingkat Pusat yang merupakan sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat sehingga diharapkan dapat terwujud budaya hukum masyarakat. Tujuan dilakukannya Lomba KADARKUM Tingkat Nasional adalah untuk menilai tingkat pemahaman setiap kelompok KADARKUM terkait peraturan perundang-undangan yang dilombakan, sehingga nantinya dapat menumbuhkembangkan pemahaman hukum tersebut di kalangan masyarakat sehingga diharapkan akan terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh.

Lomba KADARKUM Tingkat Nasional ini akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2016 di  Hotel Putri Duyung, Jakarta, diikuti oleh peserta lomba kadarkum dari perwakilan 34 (Tigapuluh empat) Propinsi dan 1 (satu) perwakilan dari Pusat, dimana tiap kontingen terdiri dari 5 orang peserta dan 1orang pendamping.

Kegiatan Lomba KADARKUM Tingkat Nasional ini memilih tema besar :  “MELALUI LOMBA KADARKUM TINGKAT NASIONAL KITA TINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT DEMI TERWUJUDNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT” dan sub tema : “MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT YANG ADIL DAN BERKEPASTIAN”.

Sedangkan untuk materi yang dilombakan, dipilih dari permasalahan hukum yang  memiliki kepentingan dan berhubungan langsung dengan masyarakat, meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selaku penanggung jawab Lomba KADARKUM Kepala BPHN mengharapkan agar lomba ini bisa bermanfaat luas bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kesadaran hukumnya.

(RSH/RA)