BPHN.GO.ID – Bandar Lampung. Dalam rangka partisipasi publik pada penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum, Kamis (26/09/2024). Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menegaskan pentingnya RPerpres ini dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum yang kuat di Indonesia.
Widodo mengungkapkan bahwa latar belakang filosofis dari RPerpres Kepatuhan Hukum adalah memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum. "Peraturan ini berfungsi untuk menguatkan peran pembinaan hukum, dengan tujuan membangun dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi akan berkontribusi positif pada pembangunan dan perekonomian nasional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045," jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Bandar Lampung.
Menurut Widodo, upaya pembinaan hukum dilakukan melalui tiga aspek, yaitu materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga aspek ini harus berjalan sinergis untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di berbagai lapisan masyarakat. "Melalui RPerpres ini, kesadaran hukum akan dibangun mulai dari hulu hingga hilir, yaitu dari pembentukan peraturan hingga pelaksanaan hukumnya," tambahnya.
Salah satu inisiatif dalam RPerpres tersebut adalah penerapan Audit Hukum terhadap Badan Hukum, Badan Usaha dan Badan Publik. Widodo menyoroti bahwa pelaksanaan hukum pada entitas-entitas ini belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan hukum yang optimal, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan dengan dampak negatif bagi masyarakat. “Dengan adanya Audit Hukum, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan meningkat, menciptakan iklim usaha yang positif, dan mendorong investasi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan upaya Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dan pembentukan desa serta kelurahan sadar hukum. “Ini juga bagian dari upaya kami untuk menekan peningkatan kasus kriminal di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dodot menambahkan bahwa RPerpres ini juga relevan bagi pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lampung. "Dengan adanya sosialisasi RPerpres Kepatuhan Hukum, pelaku usaha diharapkan lebih memahami dan mematuhi aturan hukum dalam menjalankan usaha, sehingga iklim usaha di Provinsi Lampung semakin kondusif," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Sofyan, Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung serta tamu undangan lainnya.