Kepala BPHN: Hilangkan Ego Sektoral, Kedepankan Musyawarah

BPHN.GO.ID – Jakarta. Selain memiliki tugas menata hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga berkontribusi dalam upaya pengendalian jumlah peraturan perundang-undangan serta memastikan penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target yang direncanakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkesinambungan. Dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam monitoring dan evaluasi, permasalahan terkait ego sektoral menjadi salah satu isu yang terus mengemuka.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa adanya ego sektoral dalam proses pembahasan peraturan perundang-undangan akan menjadi bottleneck bagi upaya penyelesaian usulan sesuai target. Tak jarang ego sektoral ini malah menyebabkan perdebatan yang sifatnya kontra produktif antarkementerian/lembaga. 

“Kami berharap pembahasan peraturan perundang-undangan dilakukan secara relaks, jangan tegang. Mari kita duduk, bicarakan, dan cari jalan tengahnya. Negara ini dibangun atas prinsip gotong royong dan musyawarah. Seharusnya pembahasan dapat dilakukan secara kekeluargaan,” ujar Widodo ketika membuka kegiatan Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 serta Usulan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, pada Selasa (11/06/2024). 

Masalah ego sektoral ini berimplikasi pada rendahnya capaian realisasi Prolegnas. Widodo menyatakan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir periode Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Namun capaian realisasinya ternyata masih sangat rendah. 

“Berdasarkan monitoring yang dilakukan BPHN, total capaian Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 24 Rancangan Undang-Undang (RUU), atau hanya 9,3% dari total daftar Prolegnas,” ungkap Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur. 

Untuk itu, BPHN terus berupaya menyusun pembinaan hukum yang baik dengan menetapkan pakta integritas penyusunan peraturan perundang-undangan. Widodo berharap ada komitmen bersama untuk mengedepankan musyawarah demi mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas.

“Mari kita tingkatkan sinergisitas antarkementerian/lembaga dalam penataan regulasi di negara tercinta ini ke arah yang lebih harmoni. Kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian yang serius bagi seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun regulasinya,” tutup Widodo. (HUMAS BPHN)