KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL MEMBUKA PERTEMUAN BERKALA ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL WILAYAH TIMUR DI MANADO

Pertemuan Berkala merupakan forum pertemuan tahunan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Pada  tahun 2012 ini Pertemuan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Timur dilaksanakan  di Manado, dan terselenggara atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional  dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

                Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini dan Insya Allah penuh berkah, kami atas nama Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya beserta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang telah berkenan memberikan dukungan dan kemudahan guna terselenggaranya Pertemuan Berkala di Manado ini. Dengan dukungan yang diberikan, kami dapat berkoordinasi dengan para Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Timur untuk tetap terus membina dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional kearah yang lebih baik lagi.

                Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannya Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Timur untuk mencapai satu tujuan bersama  mewujudkan JDIHN melalui kerjasama peningkatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi  sebagai sarana pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat, maka diperlukan karya nyata dan kerja keras untuk mewujudkannya.

                Terkait dengan tema dalam Pertemuan Berkala kali ini :  ”Dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kita tingkatkan peran JDIHN untuk mewujudkan ketatapemerintahan yang baik,  bersih, dan bebas dari korupsi,” adalah sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi yang secara nyata merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

               Peraturan Presiden tentang JDIHN ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 20 Maret 2012 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Oleh karena itu perlu segera diambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk membina dan mengembangkannya. Pembinaan dan pengembangan dimaksud menyangkut upaya merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana yang modern serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai  tujuan yang ditetapkan.

                Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  membawa konsekuensi terhadap peran, tugas dan fungsi  BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga seluruh Anggota Jaringan baik yang berada di Pusat maupun Daerah untuk melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat berhak atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, disajikan tepat waktu dan dengan biaya yang serendah-rendahnya.

            Keberhasilan kinerja JDIHN untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat adalah ketersediaan  dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik serta pendayagunaan bersama dokumentasi hukum yang berada di seluruh instansi pemerintah dan institusi lainnya. Oleh karenanya diperlukan kerjasama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar ke dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sebagai sarana layanan dokumentasi dan informasi hukum yang  lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Kerjasama dimaksud meliputi antara lain :

1)  Mekanisme kerja yang efektif antara BPHN sebagai Pusat Jaringan dengan Anggota Jaringan;

2)  Mewujudkan suatu sistem bersama yang memenuhi standar pelayanan bagi akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum yang ada;

3)  Koordinasi, monitoring dan  evaluasi pelaksanaannya.

Hal ini perlu dibahas dan dirumuskan bersama dalam Forum Pertemuan Berkala ini.

             Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 juga mengamanatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi  membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya. Oleh karenanya perlu ditingkatkan kerja sama yang lebih erat untuk melaksanakan fungsi tersebut.

         Upaya pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan harus diupayakan peningkatannya secara terus menerus dengan tekun tanpa mengenal lelah, karena kelengkapan dokumentasi hukum dan sistem penemuan kembali yang cepat diperlukan untuk memberikan layanan informasi hukum yang berkualitas, lengkap, akurat, mudah dan cepat.

           Pada kesempatan Pertemuan Berkala ini kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  para Anggota Jaringan atas peran aktif Saudara semua dalam mengikuti Pertemuan Berkala yang diagendakan sekali dalam setahun. Forum ini merupakan wahana yang tepat untuk mendiskusikan berbagai hal yang disebutkan diatas guna memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.

                                                                                                                         

 

                                                                        KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,

 

                                                                                 DR. WICIPTO SETIADI, SH.,M.H.