Kegiatan Temu Sadar Hukum di SMA 98

BPHNTV-Jakarta. Sabtu pagi, tim penyuluh hukum bertolak menuju SMA 98 Cijantung untuk melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum. Kegiatan Temu Sadar Hukum adalah kegiatan rutin yang sudah lama diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan Hukum. Tindak lanjut dari kegiatan Temu Sadar Hukum ini adalah terbentuknya Keluarga/Kelompok Sadar Hukum.

Dalam kegiatan Temu Sadar Hukum kali ini membahas tema mengenai UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut info yang diterima oleh Korespondensi www.bphntv.bphn.go.id, kegiatan seperti ini baru pertama kali di laksanakan di SMA 98, dan tentu saja harapannya kedepannya akan lebih sering kegiatan seperti ini diadakan di lingkungan SMA 98, ungkap Lurah setempat. Sebelumnya, kami pernah bekerjasama dengan BNN untuk sosialisasi mengenai Narkotika, namun kami baru mengetahui kalau BPHN memiliki program yang sangat baik dalam hal sosialisasi hukum dan pemberdayaan masyarakat, sambungnya.

Selain itu juga bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum ini dirasa agak berbeda karena jangka panjangnya ialah akan di bentuknya kelompok/Keluarga Sadar Hukum sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu prosedurnya pun sangat mudah, cukup hanya mengirimkan surat permohonan ke Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, langsung di proses untuk kegiatan Temu Sadar Hukum. ***(RA)